tajukmalut.com| Jakarta, 04 Juni 2026 – Anggota Komite III DPD RI dari Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, resmi ditetapkan sebagai anggota Tim Kerja (Timja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Komite III DPD RI sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi pengelolaan keuangan haji agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan jamaah, serta tantangan pengelolaan dana haji di masa mendatang.
Hasby Yusuf menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk terlibat dalam Timja penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah strategis untuk memastikan dana haji dikelola secara profesional, produktif, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh jamaah haji Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana haji merupakan amanah besar umat yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan produktif. Karena itu, revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang lebih baik dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah,” ujar Hasby Yusuf.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi syariah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, aspek mitigasi risiko investasi harus menjadi perhatian utama agar dana yang berasal dari setoran jamaah haji tetap aman dan terjaga keberlanjutannya.
“Investasi dana haji memang diperlukan untuk meningkatkan nilai manfaat. Namun, setiap kebijakan investasi harus memperhitungkan risiko secara cermat dan dilakukan dalam koridor syariah serta prinsip kehati-hatian yang ketat,” katanya.
Selain itu, Hasby menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji, mulai dari proses pengelolaan, pemanfaatan, hingga distribusi nilai manfaat yang dihasilkan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan bahwa manfaat pengelolaan dana haji benar-benar dirasakan oleh para jamaah.
“Transparansi harus menjadi fondasi utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana haji dikelola, diinvestasikan, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada jamaah. Akuntabilitas dan keterbukaan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan umat,” tegasnya.
Hasby berharap proses penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan keuangan haji di masa depan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana umat yang dikelola oleh negara.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan tata kelola keuangan haji yang modern, profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji Indonesia,” pungkas Hasby Yusuf.(red)









