DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera turun tangan dan penyelesaian sengketa agraria yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak dan penguasaan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 12 hektar milik 24 Kepala Keluarga (KK) di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat.

Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menegaskan bahwa konflik ini memerlukan atensi dan tindakan konkret dari pemerintah provinsi agar tidak berlarut-larut dan semakin menyengsarakan rakyat kecil.

“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan konflik agraria ini menggelinding tanpa penyelesaian yang adil. Gubernur harus mengevaluasi tindakan Bupati Halmahera Utara yang diduga kuat melakukan abuse of power atas tanah rakyat,” ujar Yohanis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Yohanis Giat Purnomo juga menambahkan bahwa selain mendesak Gubernur Maluku Utara, DPP GMNI tengah merampungkan berkas laporan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi dan instansi pusat.

“Langkah mendesak Gubernur ini adalah jalur akselerasi daerah yang kami tuntut. Namun secara organisasi, kami di DPP GMNI juga tetap berjalan melakukan advokasi ke penegak hukum dan pemerintah pusat di Jakarta. Kami pastikan rakyat Trans Hero tidak berjalan sendirian melawan tembok kekuasaan,” pungkas Yohanis.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 
Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri
Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:27 WIT

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:04 WIT

Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT