tajukmalut.com | Jakarta-Aktivitas pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (LPHD) menilai banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini disebabkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan, terutama Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur LPHD, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan isu baru. Bahkan, beberapa waktu lalu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel empat dermaga perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diketahui tidak mengantongi izin tersebut.
“Sayangnya, masih ada dermaga yang terus beroperasi tanpa PKKPRL. Salah satunya yang kami soroti adalah jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa,” ujar Abid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jetty dan terminal khusus perusahaan tersebut sempat diselidiki oleh Polda Maluku Utara pada Oktober lalu, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan yang disampaikan ke publik.
Abid menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.
“Mengapa dermaga yang diduga ilegal ini belum ditutup oleh Satgas? Jangan sampai ada oknum aparat yang bermain dalam aktivitas pertambangan bermasalah ini,” tambahnya.
LPHD berkomitmen mengawal kasus ini secara serius. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, diduga masih banyak perusahaan tambang lain di Maluku Utara yang beroperasi tanpa kelengkapan izin sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Salah satu kasus yang turut menjadi perhatian LPHD adalah perusahaan PT Jaya Abadi Semesta, yang selain jetty-nya telah disita, kini tengah menghadapi masalah lingkungan dengan warga Desa Fayaul. Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pesisir laut akibat aktivitas pertambangannya.
LPHD memastikan akan segera melaporkan seluruh temuan pelanggaran ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM dan KKP, agar penindakan dapat dilakukan secara tegas dan konsisten.
“Laporan ini merupakan bagian dari mandat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas tambang ilegal, termasuk pelabuhan atau jetty ilegal seperti milik pengusaha berinisial MC yang disebut-sebut berafiliasi dengan pejabat negara,” kata Abid.
LPHD mendesak agar seluruh lembaga penegak hukum bersikap transparan dan berani mengambil tindakan, demi menghentikan praktik-praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus merusak lingkungan di Maluku Utara.(red)










