Direktur Eksekutif Nasional Institut Apresiasi Kebijakan Menkop: Koperasi Kelola Tambang Jadi Langkah Revolusioner untuk Ekonomi Rakyat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta- Direktur Eksekutif Nasional Institut, Riyanda Barmawi, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono yang membuka kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Riyanda, kebijakan tersebut merupakan terobosan revolusioner yang menandai babak baru dalam sejarah gerakan koperasi di Indonesia.

Ia menilai, keterlibatan koperasi dalam sektor strategis seperti pertambangan adalah bentuk nyata dari demokratisasi ekonomi nasional, di mana rakyat diberi akses langsung terhadap pengelolaan sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Menkop Ferry Juliantono ini patut diapresiasi. Untuk pertama kalinya koperasi mendapat kepercayaan dan legitimasi penuh untuk mengelola sumber daya alam strategis seperti tambang dan mineral. Ini bukan hanya kemajuan regulasi, tapi juga kemajuan paradigma ekonomi nasional,” ujar Riyanda di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Riyanda menilai, kebijakan tersebut akan memperluas partisipasi ekonomi masyarakat sekaligus memperkecil ketimpangan antara korporasi besar dan pelaku usaha berbasis rakyat.

Dengan izin seluas 2.500 hektare, koperasi kini memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem usaha tambang yang berkeadilan, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Koperasi bisa menjadi pemain baru yang profesional, transparan, dan beretika dalam industri tambang. Dengan pendampingan yang baik, koperasi mampu menghadirkan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyanda menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab (green mining) di setiap koperasi yang akan mengelola tambang.

Ia menilai, kebijakan ini harus diikuti dengan mekanisme kontrol dan pelatihan teknis agar koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga melestarikan alam dan memberdayakan masyarakat lokal.

Koperasi yang sehat bukan hanya mencari profit, tapi juga memastikan lingkungan tetap lestari dan masyarakat sekitar tambang memperoleh manfaat langsung. Harus ada model bisnis sosial-ekologis yang dijalankan dengan disiplin,” tegasnya.

Riyanda juga mengapresiasi semangat pemerintah yang terus memperkuat gerakan koperasi agar mampu bersaing dengan korporasi besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, akses permodalan, serta kolaborasi lintas sektor.

Ia berharap kebijakan ini tidak berhenti di tataran regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan pendampingan teknis, pembiayaan khusus, dan pengawasan berjenjang agar koperasi benar-benar siap secara profesional.

Kita berharap peluang besar ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin mencari keuntungan jangka pendek. Pemerintah dan Dekopin harus memastikan tata kelola koperasi tambang ini transparan, profesional, dan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Riyanda menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan semangat ekonomi gotong royong dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ini momentum emas untuk membuktikan bahwa ekonomi rakyat bisa menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Saatnya koperasi naik kelas dan menunjukkan bahwa mereka mampu sejajar dengan pelaku usaha besar, tanpa mengorbankan nilai gotong royong dan kelestarian lingkungan,” pungkas Riyanda.(red)

Komentar

Berita Terkait

DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR
Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Berita Terbaru