Bupati Haltim : Pemda Tegas Terhadap Pencemaran Sedimen Limbah Tambang

Rabu, 26 November 2025 - 10:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pencemaraan sedimen limbah tambang dilahan sawah basah di desa Bumi Restu dan desa Batu Raja, Kecamatan Wasil, Kabupaten Halmahera Timur, yang terjadi pada bulan Oktober 2025. Dan terkini, sedimen limbah tambang kembali tercemar di pesisir desa Subaim.

Sedimen limbah tambang tersebut, diduga dari aktivitas tambang PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (ARA) pada 23 November 2025, sehingga mendapat sorotan warga masyarakat, serta akademisi.

Bupati Haltim, Ubaid Yakub menegaskan, PT. JAS dan PT. ARA segera menindaklajuti intruksi Gubernur Maluku Utara, Sehely Laos, dimana secara tegas Gubernur menyampaikan bahwa aktivitas tambang dihentikan sementara, guna menyelesaikan langkah-langkah penanganan agar tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu Ibu Gub, sudah stegmen keras, tidak akan membuka kembali aktivitas tambang. Kalau ada rekomendasi dari Bupati,” kata, Ubaid pada Selasa, 25 November 2025.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Haltim bersikap tegas terhadap pencemaran lingkungan, namun ia tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur.

Oleh karena itu, saya akan ikut apa yang diarahkan, karena Gubernur sebagai wakil pemerintahan di daerah. Bupati akan menjalankan apa yang diarahkan oleh Gubernur dan saya akan memberikan rekomendasi, sebagai bentuk tegas dari Pemda Haltim,” tuturnya.

Bupati dua periode ini juga menambahkan setahunya, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan Rapat Dengan Pendapata (RDP) bersama pihak perusahan, terkait dugaan sedimen limbah yang tercemar di lahan basah sawah.

Saya akan tugaskan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, untuk memantau sejauh mana pelaksanaan yang pernah dijanjikan oleh perusahan. Jadi secara tegas, saya akan selalu ikuti apa yang diperintahkan oleh ibu Gub,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru