Abaikan Perintah Presiden, LPHD Laporkan PT Sambaki Tambang Sentosa dan PT Jaya Abadi Semesta

Minggu, 23 November 2025 - 12:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta-Aktivitas pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (LPHD) menilai banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini disebabkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan, terutama Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur LPHD, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan isu baru. Bahkan, beberapa waktu lalu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel empat dermaga perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diketahui tidak mengantongi izin tersebut.

“Sayangnya, masih ada dermaga yang terus beroperasi tanpa PKKPRL. Salah satunya yang kami soroti adalah jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa,” ujar Abid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jetty dan terminal khusus perusahaan tersebut sempat diselidiki oleh Polda Maluku Utara pada Oktober lalu, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan yang disampaikan ke publik.

Abid menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

“Mengapa dermaga yang diduga ilegal ini belum ditutup oleh Satgas? Jangan sampai ada oknum aparat yang bermain dalam aktivitas pertambangan bermasalah ini,” tambahnya.

LPHD berkomitmen mengawal kasus ini secara serius. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, diduga masih banyak perusahaan tambang lain di Maluku Utara yang beroperasi tanpa kelengkapan izin sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Salah satu kasus yang turut menjadi perhatian LPHD adalah perusahaan PT Jaya Abadi Semesta, yang selain jetty-nya telah disita, kini tengah menghadapi masalah lingkungan dengan warga Desa Fayaul. Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pesisir laut akibat aktivitas pertambangannya.

LPHD memastikan akan segera melaporkan seluruh temuan pelanggaran ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM dan KKP, agar penindakan dapat dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Laporan ini merupakan bagian dari mandat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas tambang ilegal, termasuk pelabuhan atau jetty ilegal seperti milik pengusaha berinisial MC yang disebut-sebut berafiliasi dengan pejabat negara,” kata Abid.

LPHD mendesak agar seluruh lembaga penegak hukum bersikap transparan dan berani mengambil tindakan, demi menghentikan praktik-praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus merusak lingkungan di Maluku Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Berita Terbaru