Abaikan Perintah Presiden, LPHD Laporkan PT Sambaki Tambang Sentosa dan PT Jaya Abadi Semesta

Minggu, 23 November 2025 - 12:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta-Aktivitas pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (LPHD) menilai banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini disebabkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan, terutama Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur LPHD, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan isu baru. Bahkan, beberapa waktu lalu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel empat dermaga perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diketahui tidak mengantongi izin tersebut.

“Sayangnya, masih ada dermaga yang terus beroperasi tanpa PKKPRL. Salah satunya yang kami soroti adalah jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa,” ujar Abid.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jetty dan terminal khusus perusahaan tersebut sempat diselidiki oleh Polda Maluku Utara pada Oktober lalu, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan yang disampaikan ke publik.

Abid menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

“Mengapa dermaga yang diduga ilegal ini belum ditutup oleh Satgas? Jangan sampai ada oknum aparat yang bermain dalam aktivitas pertambangan bermasalah ini,” tambahnya.

LPHD berkomitmen mengawal kasus ini secara serius. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, diduga masih banyak perusahaan tambang lain di Maluku Utara yang beroperasi tanpa kelengkapan izin sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Salah satu kasus yang turut menjadi perhatian LPHD adalah perusahaan PT Jaya Abadi Semesta, yang selain jetty-nya telah disita, kini tengah menghadapi masalah lingkungan dengan warga Desa Fayaul. Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pesisir laut akibat aktivitas pertambangannya.

LPHD memastikan akan segera melaporkan seluruh temuan pelanggaran ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM dan KKP, agar penindakan dapat dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Laporan ini merupakan bagian dari mandat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas tambang ilegal, termasuk pelabuhan atau jetty ilegal seperti milik pengusaha berinisial MC yang disebut-sebut berafiliasi dengan pejabat negara,” kata Abid.

LPHD mendesak agar seluruh lembaga penegak hukum bersikap transparan dan berani mengambil tindakan, demi menghentikan praktik-praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus merusak lingkungan di Maluku Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru