Pengurus Pusat Formapas Malut Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Jumat, 21 November 2025 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-FORMAPAS) Maluku Utara mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Mereka menilai, regulasi tersebut menjadi urgensi untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah pesisir.

Ketua Bidang Agraria dan Maritim PP-FORMAPAS Malut, Rahmat Karim, kepada media ini Jumat, (21/11/25) menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen penting untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan pembangunan di wilayah yang secara geografis terpisah-pisah.

Pengesahan RUU ini tidak bisa lagi ditunda. Masyarakat kepulauan sudah terlalu lama menunggu keadilan anggaran dan perhatian negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

RUU Daerah Kepulauan, yang diinisiasi oleh DPD RI, dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan kepulauan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus mendorong Indonesia menjadi poros maritim dunia. Regulasi ini juga mengatur skema alokasi anggaran khusus untuk daerah kepulauan yang selama ini kerap tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur dan akses layanan publik.

Rahmat mengungkapkan, pemerintah pusat cenderung memiliki perspektif daratan dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga wilayah kepulauan seperti Maluku Utara, Maluku, NTT, dan daerah lain kerap dianaktirikan. Ia menilai, tanpa basis hukum yang kuat, pemerataan pembangunan akan sulit tercapai.

Sebagai pemuda yang lahir dan besar di daerah kepulauan, Rahmat menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar masih menjadi masalah utama masyarakat pesisir.

RUU ini harus menjadi jawaban atas jeritan masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak laut berjam-jam hanya untuk mendapat layanan kesehatan atau pendidikan yang layak,” ujarnya.

Selain aspek pembangunan, RUU Kepulauan juga dinilai penting untuk memperkuat keamanan maritim dan perlindungan terhadap kekayaan laut yang selama ini banyak dieksploitasi oleh pihak luar. Kehadiran negara melalui regulasi yang adil, menurut Rahmat, akan menekan praktik ilegal dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat lokal.

Rahmat meminta seluruh anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari daerah kepulauan, untuk bersuara lebih keras dan menjadikan pengesahan RUU ini sebagai prioritas utama demi kemandirian wilayah maritim Indonesia.

Jika mereka diam, itu artinya mereka mengkhianati aspirasi rakyat kepulauan,” kritiknya.

Dengan kembali masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025, PP-FORMAPAS Malut berharap DPR RI tidak hanya menjadikannya daftar formal tanpa progres. Mereka menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan kepentingan masyarakat kepulauan agar RUU ini segera difinalisasi dan disahkan.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru