tajukmalut.com | Jakarta — Kehadiran dua proyek panas bumi (geothermal) di Maluku Utara, masing-masing oleh PT Geo Dipa Energi di Kabupaten Halmahera Barat dan PT Sumber Energi Geothermal Indonesia (SEGI) di Kabupaten Halmahera Utara, memicu keprihatinan serius dari Jaringan Aspirasi Rakyat (JARI).
Koordinator JARI, Isra Anwar, menilai bahwa kedua proyek tersebut hingga kini belum menunjukkan standar transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, lokasi pengembangan berada di kawasan ekologis sensitif dan berdekatan dengan pemukiman masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan sumber air tradisional.
JARI menyatakan publik belum memperoleh akses terhadap dokumen penting seperti AMDAL, baseline hidrologi, peta seismisitas, dan kajian perubahan tutupan lahan sebelum dan setelah eksplorasi berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Transparansi dokumen seperti AMDAL dan peta teknis adalah syarat minimum. Sampai saat ini, publik bahkan tidak diberikan akses memadai,” tegas Isra.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi semakin penting mengingat intervensi geothermal dapat memicu perubahan struktur geologi, gangguan hidrologi, hingga pelepasan gas tertentu dari bawah permukaan.
Menurut Isra, meski geothermal dikenal sebagai energi rendah karbon, risikonya tidak dapat diabaikan. Sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa pengeboran geothermal dapat mengubah konfigurasi batuan bawah tanah, memengaruhi debit mata air, hingga menurunkan kualitas sumber air.
“Penurunan debit mata air adalah ancaman nyata bagi masyarakat Halmahera, karena sebagian besar desa bertumpu pada mata air dan jaringan gravitasi sederhana,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, JARI juga menyoroti dampak sosial-ekonomi. Berdasarkan kajian mereka, sebagian besar pekerjaan berkeahlian tinggi masih diisi tenaga kerja dari luar daerah, sementara masyarakat lokal hanya mendapatkan pekerjaan sebagai buruh kasar jangka pendek.
Hal ini membuat manfaat ekonomi proyek geothermal dinilai belum berpihak pada masyarakat Halmahera.
Empat Tuntutan Resmi JARI
Melalui pernyataan resminya, JARI menyampaikan empat tuntutan:
- PT Geo Dipa Energi dan PT SEGI wajib membuka seluruh dokumen AMDAL, peta teknis, baseline lingkungan, kajian hidrologi, dan dokumen konsultasi publik agar dapat diakses masyarakat.
- Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten terkait diminta melakukan audit lingkungan independen atas dampak eksplorasi yang sudah berjalan.
- Meminta perusahaan dan pemerintah menghentikan sementara aktivitas bila ditemukan indikasi awal gangguan ekologis, terutama pada mata air, hutan, dan kawasan endemik.
- Mengajak masyarakat tetap kritis dan aktif mengawasi ruang hidup agar pembangunan energi terbarukan tidak merusak lingkungan.
Di akhir pernyataan, Isra menegaskan bahwa proyek energi terbarukan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat lokal.
“Energi terbarukan adalah masa depan, tetapi masa depan itu harus dibangun dengan cara yang benar. Halmahera bukan wilayah eksperimen. Energi bersih harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan,” tutupnya.
Dengan kritik keras dan tuntutan JARI ini, publik kini menunggu langkah pemerintah dan perusahaan dalam merespons kekhawatiran yang semakin menguat di Maluku Utara.(red)









