DBH Halmahera Selatan Rp169,6 Miliar Tertahan di Provinsi, Gubernur Maluku Utara Dinilai Ingkar Janji

Rabu, 26 November 2025 - 10:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp169,6 miliar masih belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, dana ini sangat dibutuhkan untuk membiayai pelayanan publik di Halmahera Selatan.

Menurut data, total DBH Halmahera Selatan tahun 2024 sebesar Rp178 miliar, namun baru terbayar Rp8,4 miliar. Sisa DBH yang belum ditransfer mencapai Rp169,6 miliar. Sumber DBH tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7,4 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp62,2 miliar, pajak cukai rokok Rp3,4 miliar, dan pajak air permukaan dari Danau Karo di Pulau Obi sebesar Rp97,4 miliar.

Rustam Ode Nurum, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, menyampaikan kritik keras terhadap keterlambatan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa tahun anggaran 2025 akan berakhir, proyeksi pendapatan, pembiayaan, dan belanja tahun anggaran 2026 pun hampir selesai dibahas. Kami tidak berani membuat komitmen dengan pemerintah daerah atas penggunaan Rp169,6 miliar tersebut karena sifatnya piutang,” ujarnya.

Rustam menambahkan bahwa DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus atau hibah, melainkan kewajiban transfer yang diatur dalam regulasi keuangan daerah. Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian tata kelola keuangan daerah dan mempertanyakan alasan penahanan dana tersebut.

Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal komitmen dan kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apa sebenarnya alasan dana itu ditahan? Efisiensi? Kebutuhan internal provinsi? Atau sekadar kelemahan manajemen anggaran?” tanya Rustam.

Keterlambatan transfer DBH ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Selatan. Pihak DPRD Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mencairkan DBH tersebut agar tidak menghambat pembangunan daerah.

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru