Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Maluku Utara, Jetty PT STS Jadi Sorotan

Rabu, 26 November 2025 - 10:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JakartaDirektur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyoroti maraknya aktivitas perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).

Riyanda menegaskan bahwa sebuah perusahaan tambang tidak dapat dianggap legal apabila tidak melengkapi seluruh dokumen wajib sesuai ketentuan.

Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” kata Riyanda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah lingkar tambang di Maluku Utara. Menurutnya, persoalan ini terkesan terus berlanjut tanpa penanganan yang memadai dari negara.

Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif,” tegasnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelabuhan atau terminal khusus (tersus) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Jetty tersebut disebut tidak memiliki legalitas lengkap namun belum ditutup oleh satuan tugas penertiban tambang.

Ini menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan tersebut sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujar Riyanda.

Selain perusahaan tambang, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk seorang inspektur tambang Kementerian ESDM berinisial MK, yang disebut ikut bermain dalam kegiatan sejumlah perusahaan. Riyanda mendesak aparat hukum mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan praktik ilegal tersebut.

Kami minta Satgas harus periksa oknum inspektur MK yang diduga terlibat di sejumlah perusahaan. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak,” katanya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru