Peringati Hari Masyarakat Adat, PP PMKRI Desak Negara Sahkan UU Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 09 Agustus 2025,seluruh dunia memperingati hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS).

Peringatan tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang kebutuhan, hak dan kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengangkat tema global “ The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty” atau Hak Masyarakat Adat Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan Dan Kedaulatan Pangan.

Kedua PBB menyoroti tema “Indigenous Peoples and AI: Defending Right,Shaping Futures” yang memfokuskan kepada hubungan antara masyarakat adat dengan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024-2026 Susana Florika Marianti kandaimu menyoroti persoalan yang terjadi di Indonesia,salah satu urgensi persoalan yang menjadi perhatian PMKRI adalah perampasan tanah masyarakat adat dengan dalih pembangunan nasional,perampasan tanah adat karena di landasi kepentingan investasi,konservasi dan proyek-proyek nasional maupun internasional hal ini menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat juga menjadi faktor pendorong terjadinya perampasan ,Ujar Susan

Susan menegaskan bahwa perampasan wilaya adat yang terjadi pada tahun 2024 menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekitar 140 komunitas adat yang di rampas tanahnya dengan total luas wilaya terdampak mencapai 2,8 juta hektare yang terjadi di Indonesia.

Susan Menyebutkan bahwa kasus-kasus yang terjadi seperti Sihoporas,Poco Leok,Program Food Estate Merauke,Raja Ampat dan dan Kepulauan Togean merupakan ambisi negara dalam pengambil alihan tanah masyarakat adat secara paksa hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara tentang bagaimana menghormati masyarakat adat seperti yang termaktud dalam pasal 18 UUD 1945,tegas Susan
Lebih jauh Susan mennyoroti program swasembada pangan yang digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto maupun sebelumnya yang tidak berdampak pada ketahanan pangan masyarakat lokal justru menambah masalah baru,masalah perampasan lahan,krminalisasi,kekerasan aparatus militer dan membawa kesenjangan jurang ekonomi yang semakin jauh.

Pmkri menyoroti minimnya pengakuan dan penegakan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat, beberapa kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja,Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem (UU KSDAHE),sera proyek pemindahan IKN menggambarkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk menghormati,melindungi dan memenuhi hak-hak hidup masayarakat adat.

Pmkri mendesak kepada pemerintah pusat agar tidak tidak menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama,tetapi dengan transisi pergantian kepemimpinan sekarang segerah mengesahkan UU Masyarakat Adat yang perjalanannya cukup panjang meskipun di tahun 2025 kemarin sudah masuk kembali dalam Prolegnas tetapi prosese legislasi yang lemban menunjukan lemahnya kehendak politik negara dalam soal ini. masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjamin hak-hak hidup mereka dan tugas negara harus memastikan itu tanpa diskriminasi dan kekerasan dalam konteks apapun itu,Tutup Susana.

Komentar

Berita Terkait

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Berita Terbaru