Peringati Hari Masyarakat Adat, PP PMKRI Desak Negara Sahkan UU Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 09 Agustus 2025,seluruh dunia memperingati hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS).

Peringatan tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang kebutuhan, hak dan kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengangkat tema global “ The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty” atau Hak Masyarakat Adat Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan Dan Kedaulatan Pangan.

Kedua PBB menyoroti tema “Indigenous Peoples and AI: Defending Right,Shaping Futures” yang memfokuskan kepada hubungan antara masyarakat adat dengan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024-2026 Susana Florika Marianti kandaimu menyoroti persoalan yang terjadi di Indonesia,salah satu urgensi persoalan yang menjadi perhatian PMKRI adalah perampasan tanah masyarakat adat dengan dalih pembangunan nasional,perampasan tanah adat karena di landasi kepentingan investasi,konservasi dan proyek-proyek nasional maupun internasional hal ini menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat juga menjadi faktor pendorong terjadinya perampasan ,Ujar Susan

Susan menegaskan bahwa perampasan wilaya adat yang terjadi pada tahun 2024 menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekitar 140 komunitas adat yang di rampas tanahnya dengan total luas wilaya terdampak mencapai 2,8 juta hektare yang terjadi di Indonesia.

Susan Menyebutkan bahwa kasus-kasus yang terjadi seperti Sihoporas,Poco Leok,Program Food Estate Merauke,Raja Ampat dan dan Kepulauan Togean merupakan ambisi negara dalam pengambil alihan tanah masyarakat adat secara paksa hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara tentang bagaimana menghormati masyarakat adat seperti yang termaktud dalam pasal 18 UUD 1945,tegas Susan
Lebih jauh Susan mennyoroti program swasembada pangan yang digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto maupun sebelumnya yang tidak berdampak pada ketahanan pangan masyarakat lokal justru menambah masalah baru,masalah perampasan lahan,krminalisasi,kekerasan aparatus militer dan membawa kesenjangan jurang ekonomi yang semakin jauh.

Pmkri menyoroti minimnya pengakuan dan penegakan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat, beberapa kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja,Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem (UU KSDAHE),sera proyek pemindahan IKN menggambarkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk menghormati,melindungi dan memenuhi hak-hak hidup masayarakat adat.

Pmkri mendesak kepada pemerintah pusat agar tidak tidak menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama,tetapi dengan transisi pergantian kepemimpinan sekarang segerah mengesahkan UU Masyarakat Adat yang perjalanannya cukup panjang meskipun di tahun 2025 kemarin sudah masuk kembali dalam Prolegnas tetapi prosese legislasi yang lemban menunjukan lemahnya kehendak politik negara dalam soal ini. masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjamin hak-hak hidup mereka dan tugas negara harus memastikan itu tanpa diskriminasi dan kekerasan dalam konteks apapun itu,Tutup Susana.

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru