Peringati Hari Masyarakat Adat, PP PMKRI Desak Negara Sahkan UU Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 09 Agustus 2025,seluruh dunia memperingati hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS).

Peringatan tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang kebutuhan, hak dan kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengangkat tema global “ The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty” atau Hak Masyarakat Adat Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan Dan Kedaulatan Pangan.

Kedua PBB menyoroti tema “Indigenous Peoples and AI: Defending Right,Shaping Futures” yang memfokuskan kepada hubungan antara masyarakat adat dengan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024-2026 Susana Florika Marianti kandaimu menyoroti persoalan yang terjadi di Indonesia,salah satu urgensi persoalan yang menjadi perhatian PMKRI adalah perampasan tanah masyarakat adat dengan dalih pembangunan nasional,perampasan tanah adat karena di landasi kepentingan investasi,konservasi dan proyek-proyek nasional maupun internasional hal ini menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat juga menjadi faktor pendorong terjadinya perampasan ,Ujar Susan

Susan menegaskan bahwa perampasan wilaya adat yang terjadi pada tahun 2024 menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekitar 140 komunitas adat yang di rampas tanahnya dengan total luas wilaya terdampak mencapai 2,8 juta hektare yang terjadi di Indonesia.

Susan Menyebutkan bahwa kasus-kasus yang terjadi seperti Sihoporas,Poco Leok,Program Food Estate Merauke,Raja Ampat dan dan Kepulauan Togean merupakan ambisi negara dalam pengambil alihan tanah masyarakat adat secara paksa hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara tentang bagaimana menghormati masyarakat adat seperti yang termaktud dalam pasal 18 UUD 1945,tegas Susan
Lebih jauh Susan mennyoroti program swasembada pangan yang digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto maupun sebelumnya yang tidak berdampak pada ketahanan pangan masyarakat lokal justru menambah masalah baru,masalah perampasan lahan,krminalisasi,kekerasan aparatus militer dan membawa kesenjangan jurang ekonomi yang semakin jauh.

Pmkri menyoroti minimnya pengakuan dan penegakan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat, beberapa kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja,Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem (UU KSDAHE),sera proyek pemindahan IKN menggambarkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk menghormati,melindungi dan memenuhi hak-hak hidup masayarakat adat.

Pmkri mendesak kepada pemerintah pusat agar tidak tidak menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama,tetapi dengan transisi pergantian kepemimpinan sekarang segerah mengesahkan UU Masyarakat Adat yang perjalanannya cukup panjang meskipun di tahun 2025 kemarin sudah masuk kembali dalam Prolegnas tetapi prosese legislasi yang lemban menunjukan lemahnya kehendak politik negara dalam soal ini. masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjamin hak-hak hidup mereka dan tugas negara harus memastikan itu tanpa diskriminasi dan kekerasan dalam konteks apapun itu,Tutup Susana.

Komentar

Berita Terkait

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta
Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah
Senator Hasby Yusuf Desak Kementerian ESDM dan PLN Hentikan Krisis Listrik Gane Pasca Gempa
PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat
Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA
Hipma Halut Jakarta Rayakan Natal 2025 dengan Nuansa Kekeluargaan
Usman Mansur: Satgas PKH Harus Tegas dan Serius untuk Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di IWIP
Senator Hasby Yusuf: Kematian Warga Loloda Utara Adalah Alarm Keras, Negara Tidak Boleh Absen
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:59 WIT

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIT

Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:15 WIT

Senator Hasby Yusuf Desak Kementerian ESDM dan PLN Hentikan Krisis Listrik Gane Pasca Gempa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:33 WIT

PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIT

Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:19 WIT

Hipma Halut Jakarta Rayakan Natal 2025 dengan Nuansa Kekeluargaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:54 WIT

Usman Mansur: Satgas PKH Harus Tegas dan Serius untuk Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di IWIP

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:17 WIT

Senator Hasby Yusuf: Kematian Warga Loloda Utara Adalah Alarm Keras, Negara Tidak Boleh Absen

Berita Terbaru

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT

Nasional

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 12:59 WIT