Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan pembentukan sejumlah pengadilan baru sebagai respons atas tingginya beban perkara serta luasnya cakupan wilayah hukum di berbagai daerah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani tiga Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukum pembentukan pengadilan tingkat pertama di Indonesia.

Ketiga regulasi tersebut masing-masing adalah Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru, serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baru. Seluruh Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.

Dalam Keppres Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Pengadilan tersebut antara lain berada di Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sukamara, Kota Subulussalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Belitung Timur, serta Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara itu, melalui Keppres Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan sembilan Pengadilan Agama (PA) baru. Pengadilan agama tersebut akan beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Lombok Utara.

Adapun dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2025, Presiden menetapkan pembentukan dua Pengadilan Tata Usaha Negara, masing-masing PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi, guna memperluas akses penyelesaian sengketa administrasi negara di wilayah timur Indonesia.

Dalam ketentuan pendanaannya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh biaya pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan baru tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Keppres.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan sejak awal 2025. Pada Maret 2025, Mahkamah Agung tercatat mengikuti rapat daring bersama Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB untuk membahas percepatan pembentukan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Pembentukan pengadilan baru ini juga sejalan dengan Surat Menteri PAN-RB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang mengusulkan penetapan rancangan Keppres tentang pembentukan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan terbitnya ketiga Keppres tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan peradilan semakin terbuka, terutama di daerah dengan hambatan geografis tinggi. Kehadiran pengadilan mandiri di daerah diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan yang merata sebagaimana amanat konstitusi.(red)

Komentar

Berita Terkait

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru

Regional

Ketua KONI Haltim Resmi Buka Turnamen Futsal Cup I SeOPMI

Senin, 14 Sep 2026 - 00:33 WIT