Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan pembentukan sejumlah pengadilan baru sebagai respons atas tingginya beban perkara serta luasnya cakupan wilayah hukum di berbagai daerah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani tiga Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukum pembentukan pengadilan tingkat pertama di Indonesia.

Ketiga regulasi tersebut masing-masing adalah Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru, serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baru. Seluruh Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.

Dalam Keppres Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Pengadilan tersebut antara lain berada di Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sukamara, Kota Subulussalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Belitung Timur, serta Kabupaten Gorontalo Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, melalui Keppres Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan sembilan Pengadilan Agama (PA) baru. Pengadilan agama tersebut akan beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Lombok Utara.

Adapun dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2025, Presiden menetapkan pembentukan dua Pengadilan Tata Usaha Negara, masing-masing PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi, guna memperluas akses penyelesaian sengketa administrasi negara di wilayah timur Indonesia.

Dalam ketentuan pendanaannya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh biaya pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan baru tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Keppres.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan sejak awal 2025. Pada Maret 2025, Mahkamah Agung tercatat mengikuti rapat daring bersama Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB untuk membahas percepatan pembentukan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Pembentukan pengadilan baru ini juga sejalan dengan Surat Menteri PAN-RB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang mengusulkan penetapan rancangan Keppres tentang pembentukan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan terbitnya ketiga Keppres tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan peradilan semakin terbuka, terutama di daerah dengan hambatan geografis tinggi. Kehadiran pengadilan mandiri di daerah diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan yang merata sebagaimana amanat konstitusi.(red)

Komentar

Berita Terkait

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Berita Terbaru