GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Barat Kamis, 30 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap aktivitas industri pengolahan kelapa milik PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, operasional perusahaan telah memicu berbagai persoalan serius, baik dari sisi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menyatakan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak bisa lagi dianggap sepele. Ia menegaskan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat lingkar perusahaan adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegas Alfonsius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMNI menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang diduga kuat berasal dari aktivitas produksi PT Dewa Coco. Di antaranya adalah polusi udara akibat pembakaran biomassa sabut kelapa yang menghasilkan asap pekat dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Selain itu, limbah cair dan padat dari proses produksi disebut belum dikelola secara optimal, sehingga berpotensi mencemari sungai serta lahan pertanian milik masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan ekosistem lokal jika tidak segera ditangani.

Tak hanya itu, eksploitasi kelapa secara besar-besaran tanpa program replantasi yang jelas juga menjadi sorotan. GMNI menilai praktik tersebut berisiko menguras sumber daya alam dan mengganggu keseimbangan produksi kelapa di masa depan.

Di sisi lain, GMNI juga mengungkap adanya ketimpangan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar. Harga kelapa yang ditekan rendah membuat petani kesulitan memperoleh keuntungan yang layak.

Lapangan kerja yang tersedia pun dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan warga, karena sebagian besar hanya bersifat pekerjaan kasar dengan upah minim. Kondisi ini memperlebar jurang antara keuntungan perusahaan dan kondisi ekonomi masyarakat lingkar industri.

“Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi, potensi konflik sosial sangat besar karena masyarakat merasa dirugikan,” lanjut Alfonsius.

Atas berbagai persoalan tersebut, GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dinilai penting guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan perlindungan masyarakat.

GMNI juga menegaskan bahwa setiap aktivitas industri harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Jika persoalan ini terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum akan semakin menurun,” tutup Alfonsius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan industri di daerah tidak hanya soal investasi dan produksi, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(red)

Komentar

Berita Terkait

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:24 WIT

Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:15 WIT

HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan

Berita Terbaru