Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berencana melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta dalam program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama tahun 2026. Sebanyak 4.000 ASN ditargetkan mengikuti pelatihan dasar militer sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.

Program tersebut menyasar ASN berusia 18 hingga 35 tahun dan akan difokuskan pada kementerian dan lembaga yang berkedudukan di wilayah Jakarta. Rencana ini disampaikan Sjafrie pada Sabtu, 31 Januari 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih. Untuk tahap awal ini dipusatkan di kementerian-kementerian yang ada di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie, seperti dikutip dari Detik.com.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana tersebut mendapat perhatian dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk pelibatan ASN dalam Komponen Cadangan, harus berpijak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dave, Undang-Undang menjadi dasar utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara, sehingga seluruh proses pembentukan Komcad wajib mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan.

“Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, karena memang sudah ada undang-undangnya. Setiap keputusan harus dilandasi oleh undang-undang, itu yang menjadi pijakan dalam membuat semua kebijakan,” tegasnya.

Pengaturan mengenai Komponen Cadangan sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU PSDN, yang menyatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan bentuk pengabdian warga negara dalam usaha pertahanan negara yang dilaksanakan secara sukarela.

Merujuk pada ketentuan tersebut, ASN sebagai warga negara Indonesia secara hukum dapat bergabung dalam Komponen Cadangan, sepanjang memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Rencana pelatihan dasar militer bagi ASN di Jakarta ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertahanan dalam memperkuat kesiapan sumber daya nasional di bidang pertahanan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru