tajukmalut.com | TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara.
Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2020 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 15,05 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan proses penyelidikan tengah berlangsung secara intensif untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teman-teman harap bersabar, hasil pasti akan kami sampaikan. Pihak-pihak terkait akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait proyek jalan Tikong-Nunca,” ujar Richard, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek peningkatan jalan ini sempat dicairkan sebesar 20 persen dari total anggaran. Namun, meski dana sudah turun, pekerjaan fisik tidak kunjung dilaksanakan hingga masa kontrak habis. Proyek kemudian mendapat adendum waktu, dan pekerjaannya dilanjutkan oleh salah satu kontraktor lokal berinisial IA untuk ruas sepanjang 2,5 kilometer.
Namun dalam perkembangannya, meskipun proses pencairan dana proyek disebut sudah mencapai 75 persen, kontraktor IA mengaku tidak pernah menerima pembayaran tersebut. Belum diketahui dengan pasti ke mana dana itu mengalir.
Proyek ini awalnya dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), perusahaan yang memenangkan lelang. Penyelidik Kejati Malut juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait guna memperkuat alat bukti dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga bermasalah.
Pemeriksaan terhadap Aliong Mus selaku kepala daerah saat proyek berjalan dinilai penting untuk menggali keterangan mengenai mekanisme pencairan anggaran, pengawasan pelaksanaan proyek, dan keputusan-keputusan yang diambil selama masa kontrak.
Kejati Malut menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.(red)









