tajukmalut.com Halmahera Selatan, -Penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi selama ini. Hal ini disampaikan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan kepada awak media. Selasa, (29/4).
“Pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan tambang ilegal yang ada di tiga wilayah, Obi, Obi Barat, dan kemudian Kusubibi Bacan Barat Utara. Dan kami sudah periksa kurang lebih sekitar 51 orang saksi”, katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut dan bahkan dipastikan lebih dari 51 orang saksi, karena pemeriksaan ini masih bertahap sejauh mana perkembangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh pelaku kami periksa, baik penambang, pengusaha yang punya tromol. Yang terlibat semua sudah kami periksa. Kami periksa sebagai saksi dulu kita peran mereka seperti apa, nanti setelah itu kami kembangkan lagi”, tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah mendorong Pemda Halsel, Bupati maupun Wakil Bupati terkait dengan izin pertambangan rakyat (IPR).
Menurtnya pertambangan ini tidak hanya serta merta soal penegakan hukum melainkan dampak sosial dan ekonomi terhadap hajat hidup masyarakat Halsel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda, mendorong mereka agar mengurus IPR. Karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat di desa” ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan Polres Halsel berupa tromol dan mesin yang dibawah dari Obi, Obi Barat, dan Desa Kusubibi. Barang bukti ini sudah di policeline di halaman Reskrim.
“Saat ini kami amankan itu tromol, mesin, terus bola-bola. Dan tentunya ini masih bertahap, dan akan kami amankan lagi barang bukti yang lain”, tuturnya.
“Setelah itu kami akan lakukan gelar jika telah memenuhi bukti-bukti yang kuat untuk sampai penetapan tersangka, untuk penegakan hukum”, sambung Kapolres.
Terkait penutupan ketiga tambang ilegal ini, Kapolres belum dapat memastikan apakah penutupan ini selamanya atau hanya sementara.
Polres masih melakukan koordinasi dengan Pemda Halsel dalam rangka memastikan proses perizinan agar masyarakat dapat bekerja secara legal.
“Kami masih berkoordinasi dengan Pemda untuk pengurusan IPR. Supaya masyarakat kita bekerja pun legal karena tambangnya juga legal. Jangan sampai masyarakat justru bekerja secara ilegal akibat tambang yang tidak punya izin”, pungkasnya.(ad/red)









