Puluhan Karyawan PT Harita Group Diduga Tersandung Kasus Narkoba, 15 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan –Dunia industri tambang di Maluku Utara kembali tercoreng. Sebanyak 50 karyawan PT Harita Group, sebagaimana dilansir oleh jejakkasus45.com perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Selatan, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebanyak 50 karyawan PT Harita Group diperiksa setelah diduga terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika di lingkungan perusahaan. Kasus ini terungkap setelah dilakukan tes urine secara acak dan investigasi mendalam oleh aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, 15 karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dalam proses hukum lebih lanjut. Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat dari wilayah operasional PT Harita Group di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Penangkapan dan penyelidikan berlangsung sejak awal Mei 2025 dan diumumkan ke publik pada 21 Mei 2025.
Diduga lemahnya pengawasan internal perusahaan dan lingkungan kerja yang tertutup menjadi celah masuknya peredaran narkotika di kalangan karyawan tambang. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi secara terbuka atas kejadian ini.

Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum terhadap 15 tersangka terus berlanjut, sementara 35 karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi. Pihak berwenang juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Redaksi tajukmalut.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Harita Group serta instansi terkait.

Komentar

Berita Terkait

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:12 WIT

SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIT

Bupati Haltim Letakan Batu Pertama Pembangunan Musolah Al-Jami

Berita Terbaru