tajukmalut.com | Halmahera Selatan –Dunia industri tambang di Maluku Utara kembali tercoreng. Sebanyak 50 karyawan PT Harita Group, sebagaimana dilansir oleh jejakkasus45.com perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Selatan, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebanyak 50 karyawan PT Harita Group diperiksa setelah diduga terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika di lingkungan perusahaan. Kasus ini terungkap setelah dilakukan tes urine secara acak dan investigasi mendalam oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, 15 karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dalam proses hukum lebih lanjut. Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat dari wilayah operasional PT Harita Group di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Penangkapan dan penyelidikan berlangsung sejak awal Mei 2025 dan diumumkan ke publik pada 21 Mei 2025.
Diduga lemahnya pengawasan internal perusahaan dan lingkungan kerja yang tertutup menjadi celah masuknya peredaran narkotika di kalangan karyawan tambang. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi secara terbuka atas kejadian ini.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum terhadap 15 tersangka terus berlanjut, sementara 35 karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi. Pihak berwenang juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.
Redaksi tajukmalut.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Harita Group serta instansi terkait.









