tajukmalut.com | Jakarta — Sebuah sorotan keras muncul dari salah satu anggota DPD RI asal Maluku Utara Hasbi Yusuf terhadap keberadaan fasilitas “khusus” milik IWIP terutama bandara dan pelabuhan yang menurutnya selama ini beroperasi dengan kontrol negara dan daerah yang lemah. Dia mendesak agar fasilitas strategis ini berada di bawah pengelolaan negara atau paling tidak dibuka pengawasan penuh kepada pemerintah daerah.
Menurut pernyataan tersebut, bandara dan pelabuhan milik IWIP berfungsi sebagai pintu masuk dan keluarnya arus ekspor, barang, jasa, serta tenaga kerja sehingga potensi penyalahgunaan sangat besar, terutama tanpa kehadiran aparat seperti bea cukai, imigrasi, dan karantina. Pemerintah dan pemerintah daerah dianggap “seolah tak punya kekuatan” untuk memantau aktivitas di titik-titik krusial ini, padahal sektor nikel dan logistik ekspor-impor termasuk strategis bagi negara dan daerah.
Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) resmi mencabut izin penerbangan langsung luar negeri dari bandara khusus milik IWIP di Weda Bay, Halmahera Tengah — berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, bagi banyak pihak hal ini belum cukup. Kritik muncul terhadap kurangnya transparansi dan lemahnya pengawasan terhadap operasional bandara dan pelabuhan perusahaan tambang besar tersebut. Dikhawatirkan bahwa fasilitas itu dapat menjadi jalur masuk tenaga kerja asing (termasuk dari Tiongkok) tanpa prosedur terbuka — serta potensi pengiriman barang ekspor-impor ilegal, termasuk mineral atau komoditas strategis lainnya.
Senator yang mengajukan desakan menekankan bahwa negara dan pemerintah daerah harus memiliki akses penuh termasuk hak untuk memantau: status barang, tenaga kerja, aspek lingkungan hidup, hasil tambang, dan alur logistik ekspor-impor.
Menurut penjelasan anggota DPD, sebagai wakil daerah Maluku Utara, dia memiliki “tanggung jawab politik” untuk melindungi kepentingan masyarakat dan daerah dari potensi kerugian akibat operasi fasilitas khusus tanpa kontrol memadai.
Beberapa poin yang ditekankan:
- Pengawasan status halal barang impor ke perusahaan, agar tidak ada barang yang melanggar prinsip kehalalan masuk tanpa kontrol.
- Pengawasan peredaran narkoba, dengan kekhawatiran bahwa pelabuhan/bandara privat bisa menjadi jalur penyelundupan.
- Pengawasan masuknya tenaga kerja asing — agar penerimaan TKA dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan tidak melewati jalur “tertentu” yang tersembunyi.
- Akses pemerintah daerah ke perusahaan — untuk memantau aspek lingkungan hidup, penggunaan lahan, dampak sosial-ekonomi, serta penerimaan hasil tambang dan bea ekspor.
Karena itu, dia menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut seluruh izin fasilitas khusus milik IWIP dan menyerahkan pengawasan penuh ke pemerintah pusat dan daerah, sehingga aktivitas perusahaan berada di bawah kontrol publik, bukan di bawah otoritas privat semata.
Jika fasilitas tersebut tetap berada di bawah kendali swasta, dan tanpa pengawasan yang memadai, maka potensi penyalahgunaan sangat besar mulai dari ekspor ilegal, bypass regulasi tenaga kerja, hingga manipulasi data ekspor-impor. Selain itu, kedaulatan daerah bisa lemah, hak masyarakat setempat bisa terabaikan, dan potensi kerugian ekonomi bagi negara dan daerah sangat besar.
Senator dari Maluku Utara ini menyoroti bahwa keberadaan fasilitas swasta di titik strategis tanpa kehadiran negara bisa menyerupai “negara di dalam negara”, kondisi yang menurut dia tidak bisa dibiarkan terus-menerus.
Sebagai kesimpulan, dia mendesak:
- Pemerintah Pusat, melalui Satgas bentukan Pemerintah (khususnya oleh Presiden Prabowo Subianto), melakukan penertiban fasilitas khusus di PT IWIP — terutama bandara dan pelabuhan — agar berada di bawah kendali negara / pemerintah.
- Cabut seluruh izin khusus jika perlu, atau ubah status menjadi fasilitas publik sehingga regulasi, pengawasan bea cukai, imigrasi, karantina, dan pelabuhan berlaku normal.
- Beri akses penuh kepada pemerintah provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah Halmahera Tengah untuk memantau operasional IWIP — dari aspek lingkungan, tenaga kerja, logistik, ekspor, hingga import barang.
- Wajibkan transparansi data ekspor nikel dan hasil tambang agar pendapatan dan penerimaan bagi daerah bisa diawasi dan tidak hilang.(red)









