tajukmalut.com Jakarta, 26 April 2025-Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengusut dugaan tujuh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) di wilayah Teluk Buli, Halmahera Timur.
Direktur Riset dan Opini API, Safrudin Taher, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mengindikasikan praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia menilai tindakan PT STS tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tata kelola pertambangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan struktural yang harus ditindak tegas,” ujar Saf sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Ketua Umum HMI Cabng Ternate itu merinci dugaan pelanggaran tersebut, antara lain pembangunan fasilitas jetty tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22, 36, 69, dan 109.Selain itu, PT STS juga diduga menyerobot lahan milik warga yang telah bersertifikat tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah.
Menurutnya, tindakan ini melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mencerminkan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.
Perusahaan juga dituding melanggar hak masyarakat hukum adat dengan memasuki serta mengeksploitasi wilayah adat tanpa persetujuan resmi. Dugaan ini melanggar Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Lingkungan Hidup.
Selain itu, melaui API Saf juga menyoroti pelanggaran terhadap instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). PT STS disebut tetap melanjutkan aktivitas meskipun telah diperintahkan untuk menghentikan sementara operasionalnya, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 216 KUHP.
Dugaan pelanggaran lainnya mencakup penggunaan kawasan pesisir tanpa izin yang sah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penggunaan wilayah pesisir tanpa izin dapat memicu konflik horizontal dan merusak ekosistem strategis,” kata Saf.
PT STS juga diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan infrastruktur sekitar akibat lalu lintas kendaraan berat yang tidak terkontrol.Terakhir, perusahaan dituding melakukan mobilisasi alat berat di luar wilayah konsesi tambang yang telah ditetapkan.
Dugaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dapat dikenai sanksi pidana dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Atas semua dugaan pelanggaran ini, negara tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak ESDM mencabut izin PT STS dan meminta Mabes Polri untuk segera menindak secara hukum. Pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak juga harus menjadi prioritas,” tutup Saf. (red)









