API Desak ESDM dan Mabes Polri Usut Tujuh Dugaan Pelanggaran PT. Sambaki Tambang Sentosa

Selasa, 29 April 2025 - 18:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com Jakarta, 26 April 2025-Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengusut dugaan tujuh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) di wilayah Teluk Buli, Halmahera Timur.

Direktur Riset dan Opini API, Safrudin Taher, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mengindikasikan praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia menilai tindakan PT STS tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tata kelola pertambangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan struktural yang harus ditindak tegas,” ujar Saf sapaan akrabnya.

Mantan Ketua Umum HMI Cabng Ternate itu merinci dugaan pelanggaran tersebut, antara lain pembangunan fasilitas jetty tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22, 36, 69, dan 109.Selain itu, PT STS juga diduga menyerobot lahan milik warga yang telah bersertifikat tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah.

Menurutnya, tindakan ini melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mencerminkan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.

Perusahaan juga dituding melanggar hak masyarakat hukum adat dengan memasuki serta mengeksploitasi wilayah adat tanpa persetujuan resmi. Dugaan ini melanggar Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Lingkungan Hidup.

Selain itu, melaui API Saf juga menyoroti pelanggaran terhadap instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). PT STS disebut tetap melanjutkan aktivitas meskipun telah diperintahkan untuk menghentikan sementara operasionalnya, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 216 KUHP.

Dugaan pelanggaran lainnya mencakup penggunaan kawasan pesisir tanpa izin yang sah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penggunaan wilayah pesisir tanpa izin dapat memicu konflik horizontal dan merusak ekosistem strategis,” kata Saf.

PT STS juga diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan infrastruktur sekitar akibat lalu lintas kendaraan berat yang tidak terkontrol.Terakhir, perusahaan dituding melakukan mobilisasi alat berat di luar wilayah konsesi tambang yang telah ditetapkan.

Dugaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dapat dikenai sanksi pidana dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Atas semua dugaan pelanggaran ini, negara tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak ESDM mencabut izin PT STS dan meminta Mabes Polri untuk segera menindak secara hukum. Pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak juga harus menjadi prioritas,” tutup Saf. (red)

Komentar

Berita Terkait

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Berita Terbaru