Perpres No.66 Tahun 2025: Perisai Negara Untuk Jaksa Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 06:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | HalmaheranSelatan — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, sebuah kebijakan strategis yang menandai langkah maju dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perpres ini secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas, serta mempertegas peran mereka sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan.

Penandatanganan Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berani, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Jaksa, sebagai ujung tombak penegakan hukum, harus diberi perlindungan penuh dari negara agar bisa menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun intervensi,” ujar Juru Bicara Istana Kepresidenan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpres ini juga diyakini menjadi fondasi penting dalam mendorong Indonesia menuju cita-cita besar: bebas dari praktik koruptif di semua sektor dan tegaknya supremasi hukum secara menyeluruh.

Langkah Presiden Prabowo menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, yang selama ini mendesak perlindungan dan penguatan kelembagaan aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan independen.

Dengan Perpres ini, diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan semakin kuatnya posisi jaksa sebagai penjaga keadilan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

SMIT Desak Gubernur dan Kapolda DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite; Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026
Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi, CPH Malut Segera Laporkan Kepala BPJN Malut ke KPK dan Kejagung
Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa
DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR
Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:29 WIT

SMIT Desak Gubernur dan Kapolda DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:09 WIT

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite; Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:56 WIT

Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi, CPH Malut Segera Laporkan Kepala BPJN Malut ke KPK dan Kejagung

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:29 WIT

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Berita Terbaru