tajukmalut.com | HalmaheranSelatan — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, sebuah kebijakan strategis yang menandai langkah maju dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perpres ini secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas, serta mempertegas peran mereka sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan.
Penandatanganan Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berani, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Jaksa, sebagai ujung tombak penegakan hukum, harus diberi perlindungan penuh dari negara agar bisa menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun intervensi,” ujar Juru Bicara Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres ini juga diyakini menjadi fondasi penting dalam mendorong Indonesia menuju cita-cita besar: bebas dari praktik koruptif di semua sektor dan tegaknya supremasi hukum secara menyeluruh.
Langkah Presiden Prabowo menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, yang selama ini mendesak perlindungan dan penguatan kelembagaan aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan independen.
Dengan Perpres ini, diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan semakin kuatnya posisi jaksa sebagai penjaga keadilan negara.(red)









