Perpres No.66 Tahun 2025: Perisai Negara Untuk Jaksa Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 06:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | HalmaheranSelatan — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, sebuah kebijakan strategis yang menandai langkah maju dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perpres ini secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas, serta mempertegas peran mereka sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan.

Penandatanganan Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berani, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Jaksa, sebagai ujung tombak penegakan hukum, harus diberi perlindungan penuh dari negara agar bisa menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun intervensi,” ujar Juru Bicara Istana Kepresidenan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpres ini juga diyakini menjadi fondasi penting dalam mendorong Indonesia menuju cita-cita besar: bebas dari praktik koruptif di semua sektor dan tegaknya supremasi hukum secara menyeluruh.

Langkah Presiden Prabowo menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, yang selama ini mendesak perlindungan dan penguatan kelembagaan aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan independen.

Dengan Perpres ini, diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan semakin kuatnya posisi jaksa sebagai penjaga keadilan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Berita Terbaru

Opini

Menata Wajah Halmahera Timur

Senin, 8 Jun 2026 - 03:22 WIT