Diduga “Atur Pemenang” Proyek Sabo Dam Rp24,6 Miliar, Kepala BWS Maluku Disorot. Praktisi Hukum: APH Wajib Selidiki

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate – Proses pengadaan barang dan jasa di Balai Wilayah Sungai atau BWS Provinsi Maluku Utara kembali disorot. Kali ini terkait dugaan praktik “atur pemenang” dan setoran awal pada tender proyek Pembangunan Sabo Dam senilai Rp24,6 Miliar bersumber APBN 2026.

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Sasa, Kota Ternate itu diduga kuat dimenangkan oleh PT Indah Jaya Karsa Abadi atas intervensi langsung dari Kepala BWS Maluku, M Saleh.

Informasi tersebut mencuat ke publik, Sabtu 24 Juli 2026, dan menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 28 Ayat (1) ditegaskan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, mutlak dianggap suap.

Pasal itu yang kini menjadi dasar sorotan terhadap proses tender Sabo Dam di BWS Maluku.

Praktisi Hukum Fajrun Hairun menilai dugaan tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Aparat Penegak Hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan secara terang benderang apakah Kepala BWS beserta pihak terkait benar terlibat pusaran suap ini, atau apa sebenarnya yang terjadi,” tegas Fajrun.

Ia mengingatkan kewajiban Polri, Kejaksaan, maupun KPK dalam menindak dugaan korupsi. Mulai dari mencari bukti awal, mengumpulkan alat bukti yang cukup, menetapkan tersangka, hingga membawa ke pengadilan.

“Ini uang APBN Rp24,6 miliar. Kalau benar ada setoran awal dan atur pemenang, maka ini bukan hanya merugikan negara tapi juga mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BWS Maluku M Saleh melalui nomor telepon +628123885xxx belum mendapatkan tanggapan. Ponsel yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

Pihak PT Indah Jaya Karsa Abadi juga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan sebagai perusahaan yang “diatur” memenangkan tender.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru