Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite; Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta — Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai bukti bahwa hukum akhirnya berani menyentuh orang kuat. Penindakan terhadap pejabat tinggi memang harus dilakukan apabila terdapat bukti pelanggaran. Namun, jatuhnya seorang pejabat bukan dengan sendirinya kemenangan supremasi hukum.

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menilai persoalan yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi mengapa hukum baru bergerak setelah hubungan kekuasaan di tingkat elite mengalami benturan. Ketika perkara hukum bergerak bersamaan dengan konflik antarinstitusi, perebutan pengaruh, dan retaknya perlindungan politik, maka masyarakat berhak menduga bahwa hukum sedang bekerja di dalam pertarungan kekuasaan, bukan berdiri di atasnya.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia EN LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa LMND tidak sedang membela Febrie Adriansyah ataupun menghalangi proses hukum. Setiap dugaan korupsi harus dibuka, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan. Namun, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menutupi masalah yang lebih besar, yakni ketergantungan institusi hukum terhadap konfigurasi kekuasaan.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi belum cukup untuk disebut supremasi hukum. Kalau hukum baru berani bergerak setelah perlindungan politiknya runtuh, maka yang bekerja bukan kedaulatan hukum, melainkan perubahan keseimbangan kekuasaan,” tegas Wempy.

Menurut Wempy, hukum Indonesia terlalu sering kehilangan keberanian ketika kelompok-kelompok elite masih berada dalam satu barisan kepentingan. Berbagai pelanggaran dapat dibiarkan, perkara diperlambat, dan kekuasaan saling melindungi. Namun, ketika kepentingan mereka pecah, hukum mendadak tampil keras dan digunakan untuk menghantam pihak yang kehilangan perlindungan.

“Negara hukum tidak boleh bergantung pada kapan elite bersatu dan kapan elite berkonflik. Hukum yang menunggu pertarungan elite bukan hukum yang merdeka. Ia hanya menjadi senjata yang berpindah tangan dari satu kelompok penguasa kepada kelompok penguasa lainnya,” ujarnya.

Krisis tersebut tidak berdiri terpisah dari ketimpangan ekonomi. Konsentrasi kekayaan telah melahirkan konsentrasi kekuasaan politik. Kelompok yang menguasai tanah, tambang, industri, keuangan, dan media tidak hanya memiliki kekuatan di pasar, tetapi juga mempunyai akses besar terhadap pembentukan undang-undang, birokrasi, partai politik, serta institusi penegak hukum.

Karena itu, hukum tidak selalu hadir sebagai alat untuk membatasi kekuasaan modal. Dalam banyak keadaan, hukum justru digunakan untuk menjaga kepemilikan yang timpang, memberikan kepastian kepada investasi, melindungi monopoli, serta menertibkan rakyat yang mempertahankan tanah, pekerjaan, dan ruang hidupnya.

Buruh diminta tunduk kepada hukum ketika memperjuangkan upah. Petani berhadapan dengan aparat ketika mempertahankan tanah. Masyarakat adat dikriminalisasi ketika menolak perampasan wilayah. Sementara itu, korporasi besar memiliki sumber daya, jaringan politik, dan akses hukum untuk mempertahankan kepentingannya.

Inilah alasan politik redistribusi tidak dapat dipisahkan dari perjuangan membebaskan hukum dari dominasi oligarki. Pajak kekayaan, reforma agraria, pendidikan gratis, perlindungan sosial, dan penguasaan negara atas sumber daya strategis akan langsung berhadapan dengan kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari ketimpangan.

“Redistribusi bukan program teknokratis yang dapat dijalankan hanya dengan menambah anggaran. Redistribusi adalah pertarungan politik melawan kekuasaan yang menguasai kekayaan sekaligus memengaruhi negara. Tanpa hukum yang berpihak kepada rakyat, setiap kebijakan redistribusi dapat digugat, dilumpuhkan, dibatalkan, atau dikriminalisasi,” kata Wempy.

Menurutnya, hukum harus menjamin bahwa pendidikan, kesehatan, pekerjaan, tanah, lingkungan hidup, dan perlindungan sosial merupakan hak rakyat, bukan kemurahan hati pemerintah. Hak-hak tersebut tidak boleh berubah setiap kali pemerintahan berganti atau ketika kelompok pemilik modal merasa kepentingannya terganggu.

Politik redistribusi membutuhkan institusi hukum yang tidak tunduk kepada transaksi politik, kekuatan modal, maupun konflik faksi di dalam negara. Aparat penegak hukum harus berada di bawah kontrol demokratis dan bekerja secara konsisten terhadap siapa pun, bukan hanya terhadap mereka yang telah kehilangan dukungan politik.

Menjelang peluncuran Manifesto LMND pada 27 Juli 2026, EN LMND menegaskan bahwa negara hukum tidak dapat dipertahankan hanya melalui slogan persamaan di hadapan hukum. Persamaan hukum tidak pernah nyata apabila kekayaan dan kekuasaan tetap terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

“Selama orang kaya dan berkuasa dapat menentukan kapan hukum diam dan kapan hukum bergerak, negara hukum hanya akan menjadi ilusi. Hukum harus mematahkan dominasi kekuasaan, bukan menjadi alat di dalam pertarungannya,” tutup Wempy.

Bagi LMND, politik redistribusi hanya dapat berjalan apabila kekayaan sekaligus kekuasaan didistribusikan kembali kepada rakyat. Negara hukum harus menjadi alat untuk menjamin keadilan sosial, membatasi kekuasaan modal, dan melindungi perjuangan rakyat.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi
SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30 WIT

SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIT

Skandal Akademik IAI As-Siddiq: ALAMMAT Siap Aksi di Jakarta, Mendesak BK DPRD dan PAW Bahtiar Mole

Berita Terbaru