tajukmalut.com | Halmahera Selatan — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Polres Halmahera Selatan dikabarkan telah menetapkan Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Ringgo Larengsi pada 15 Mei 2025 terkait insiden yang terjadi di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Labuha. Saat itu, Ringgo berada di lokasi bersama massa aksi dari Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait.
Dalam keterangannya, Ringgo mengaku dirinya dipukul di bagian wajah oleh Ilham Abubakar ketika mencoba membuka komunikasi di tengah situasi aksi yang berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Ringgo menilai kejadian yang dialaminya tidak sekadar persoalan dugaan penganiayaan, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Karena itu, ia berencana mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan perhatian dan penilaian dari lembaga yang berwenang dalam isu perlindungan HAM.
“Peristiwa ini terjadi saat saya sedang menyampaikan aspirasi. Jika seseorang dipukul ketika menjalankan hak konstitusionalnya, maka ini bukan hanya persoalan pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia,” ujar Ringgo.
Ia juga menyoroti adanya ironi antara capaian kinerja birokrasi yang disampaikan pemerintah daerah dengan realitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Pada apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (2/3/2026), Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Salah satu capaian yang disebutkan adalah diraihnya Predikat Nilai B dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan tersebut diberikan pada 11 Februari 2026 di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Namun menurut Ringgo, penghargaan tersebut justru terlihat paradoks jika dibandingkan dengan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
“Penghargaan dari PANRB itu terasa sangat paradoks dengan pelayanan yang kami temukan di lapangan. Jika dibandingkan dengan kasus Desa Goro-Goro maupun Desa Kubung, seharusnya laporan masyarakat yang sudah kami sampaikan dalam bentuk dokumen lebih dulu mendapat perhatian dari Inspektorat maupun Bupati,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah sekaligus menyentuh isu perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka.(red)









