Usman Mansur: Satgas PKH Harus Tegas dan Serius untuk Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di IWIP

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Sekretaris Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas dan mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media yang mengungkap bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap dan sah. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat sekitar kawasan industri di Halmahera Tengah.

Menurut Usman Mansur, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami meminta dengan tegas kepada dinas terkait untuk tidak ragu menindak dan mengusut tuntas kasus ini. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada sanksi hukum yang jelas dan terbuka kepada publik,” tegas Usman kepada media.

Ia menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan besar dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara. Apalagi, kawasan industri IWIP merupakan wilayah strategis yang aktivitasnya berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem di Maluku Utara.

Usman juga menekankan pentingnya transparansi hasil investigasi agar publik mengetahui proses dan langkah hukum yang diambil.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Perusahaan sebesar apa pun harus tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Usman Mansur meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada investasi semata, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, menjaga lingkungan, dan menghormati hak masyarakat lokal.

FORMAPAS Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap mendorong langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada ketegasan dari pihak berwenang.

Ini bukan semata soal IWIP, tetapi soal masa depan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkas Usman.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru