BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah — Kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menjadi sorotan publik menyusul dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengalihan alur Sungai Kobe yang diduga dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Aktivitas yang disebut berlangsung sejak sekitar Mei 2025 itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan BWS Maluku Utara sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu titik perubahan alur sungai berada pada koordinat 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E di kawasan operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terjadi perubahan alur sungai, sejumlah pihak menilai langkah tersebut seharusnya terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020, mulai dari kajian hidrologi, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai, hingga penerbitan izin resmi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh BWS Maluku Utara.

Sorotan tidak berhenti pada dugaan perubahan alur sungai. Aktivitas penimbunan lahan di kawasan bekas PT GMG juga disebut diduga telah memasuki kawasan sempadan Sungai Kobe.

Berdasarkan hasil pengamatan citra satelit, beberapa titik timbunan diperkirakan hanya berjarak sekitar 30 meter dari bibir sungai. Padahal, dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kobe yang mencapai sekitar 814 kilometer persegi, ketentuan sempadan sungai mengharuskan adanya ruang perlindungan yang jauh lebih luas, yakni minimal 100 meter pada kondisi tertentu.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa perubahan alur sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek hukum, perhatian publik juga mengarah pada potensi dampak lingkungan yang dapat muncul akibat perubahan bentang alam sungai.

Pengalihan alur sungai tanpa kajian yang memadai dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir, mempercepat erosi dan sedimentasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Kobe.

Kekhawatiran serupa juga mengemuka terhadap sejumlah sungai lain di kawasan lingkar tambang, seperti Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, hingga Sungai Ake Sake, yang dinilai memiliki keterkaitan ekologis dengan aktivitas industri di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager Environmental PT IWIP, Yofi Saputra, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara juga masih diupayakan untuk dimintai penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait agar polemik mengenai dugaan perubahan alur Sungai Kobe dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan data, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Komentar

Berita Terkait

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIT

Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:59 WIT

Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru