tajukmalut.com | Halmahera Tengah — Kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menjadi sorotan publik menyusul dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengalihan alur Sungai Kobe yang diduga dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Aktivitas yang disebut berlangsung sejak sekitar Mei 2025 itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan BWS Maluku Utara sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu titik perubahan alur sungai berada pada koordinat 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E di kawasan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar terjadi perubahan alur sungai, sejumlah pihak menilai langkah tersebut seharusnya terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020, mulai dari kajian hidrologi, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai, hingga penerbitan izin resmi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh BWS Maluku Utara.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan perubahan alur sungai. Aktivitas penimbunan lahan di kawasan bekas PT GMG juga disebut diduga telah memasuki kawasan sempadan Sungai Kobe.
Berdasarkan hasil pengamatan citra satelit, beberapa titik timbunan diperkirakan hanya berjarak sekitar 30 meter dari bibir sungai. Padahal, dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kobe yang mencapai sekitar 814 kilometer persegi, ketentuan sempadan sungai mengharuskan adanya ruang perlindungan yang jauh lebih luas, yakni minimal 100 meter pada kondisi tertentu.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa perubahan alur sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain aspek hukum, perhatian publik juga mengarah pada potensi dampak lingkungan yang dapat muncul akibat perubahan bentang alam sungai.
Pengalihan alur sungai tanpa kajian yang memadai dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir, mempercepat erosi dan sedimentasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Kobe.
Kekhawatiran serupa juga mengemuka terhadap sejumlah sungai lain di kawasan lingkar tambang, seperti Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, hingga Sungai Ake Sake, yang dinilai memiliki keterkaitan ekologis dengan aktivitas industri di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager Environmental PT IWIP, Yofi Saputra, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara juga masih diupayakan untuk dimintai penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait agar polemik mengenai dugaan perubahan alur Sungai Kobe dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan data, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)








