Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan -PT Babang Raya, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor BBM Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan dua pelanggaran regulasi serius secara sekaligus. Pelanggaran tersebut meliputi praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal serta sistem pengupahan karyawan yang berada di bawah standar UMK halmahera selatan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari sumber di lapangan, PT Babang Raya diduga menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi jenis minyak tanah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau sektor yang berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan disinyalir memperjualbelikan kembali BBM tersebut dengan haraga Rp 7.000 per liter hal tersebut tentu melanggara harga komersial berdasarkan surat edaran Bupati No 184 tahun 2022 HET minyak tanah subsidi di gane barat selatan di tetapkan dengan harga 5.700 per liter.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya tersandung masalah penyelewengan BBM, PT Babang Raya juga dilaporkan mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang diduga kuat melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan.

Selain upah yang minim, jaminan sosial dan pembayaran lembur juga dinilai tidak transparan serta tidak memenuhi standar hukum ketenagakerjaan.

Kordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia Sahdan Abjan mendesak Pemerintah melalui Kementerian ketenanga kerjaan dan BPH MIGAS , serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, serta sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika PT Babang Raya jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik tersebut.

Kordinator Pusat FAI Sahdan Abjan mengecam keras pelanggaran ini bukan sekedar pelanggaran administrasi dan nominal semata tetapi praktek kolonial yang merampok hak masayarakat halmahera selatan.(red)

Komentar

Berita Terkait

Job Fair HUT Ke-23 Halsel Disorot GMNI: “Hanya Meramaikan, Pekerja Lokal Dikesampingkan”
SP2HP Diduga Fiktif, Aliansi Garda Kubung Desak Kasiwas Polres Halsel Bongkar “Bangkai” Kasus Dana Desa Kubung
Hasil Evran TA 2026, Pemkab Haltim dan DPRD Kunjungi BPKP
Rumah Sakit Pratama Wasileo Maba Utara Terkendala Listrik
DPC Gerindra Halsel Soroti Penundaan DBH, Minta Pemprov Malut Segera Bayar
Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Kepastian Hukum Lahan
Sekretaris Gerindra Halsel Desak Usut Dugaan Gudang Solar Subsidi: “Jangan Biarkan Hak Rakyat Dirampas Mafia BBM”
Kantongi Bukti Awal, Aliansi Garda Kubung Siap Seret Dua Oknum Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:49 WIT

Job Fair HUT Ke-23 Halsel Disorot GMNI: “Hanya Meramaikan, Pekerja Lokal Dikesampingkan”

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:02 WIT

SP2HP Diduga Fiktif, Aliansi Garda Kubung Desak Kasiwas Polres Halsel Bongkar “Bangkai” Kasus Dana Desa Kubung

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:15 WIT

Hasil Evran TA 2026, Pemkab Haltim dan DPRD Kunjungi BPKP

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:59 WIT

DPC Gerindra Halsel Soroti Penundaan DBH, Minta Pemprov Malut Segera Bayar

Senin, 13 Juli 2026 - 01:42 WIT

Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Kepastian Hukum Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:40 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Desak Usut Dugaan Gudang Solar Subsidi: “Jangan Biarkan Hak Rakyat Dirampas Mafia BBM”

Senin, 6 Juli 2026 - 04:14 WIT

Kantongi Bukti Awal, Aliansi Garda Kubung Siap Seret Dua Oknum Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:18 WIT

HMI CABANG BACAN DESAK DISNAKERTRANS BERSIKAP TRANSPARAN HASIL PELAKSANAAN SARUMA JOB FAIR 2026

Berita Terbaru

Opini

CANTIK ITU PALSU

Sabtu, 18 Jul 2026 - 04:44 WIT

Regional

Hasil Evran TA 2026, Pemkab Haltim dan DPRD Kunjungi BPKP

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:15 WIT