Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan -PT Babang Raya, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor BBM Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan dua pelanggaran regulasi serius secara sekaligus. Pelanggaran tersebut meliputi praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal serta sistem pengupahan karyawan yang berada di bawah standar UMK halmahera selatan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari sumber di lapangan, PT Babang Raya diduga menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi jenis minyak tanah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau sektor yang berhak.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan disinyalir memperjualbelikan kembali BBM tersebut dengan haraga Rp 7.000 per liter hal tersebut tentu melanggara harga komersial berdasarkan surat edaran Bupati No 184 tahun 2022 HET minyak tanah subsidi di gane barat selatan di tetapkan dengan harga 5.700 per liter.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya tersandung masalah penyelewengan BBM, PT Babang Raya juga dilaporkan mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang diduga kuat melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan.

Selain upah yang minim, jaminan sosial dan pembayaran lembur juga dinilai tidak transparan serta tidak memenuhi standar hukum ketenagakerjaan.

Kordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia Sahdan Abjan mendesak Pemerintah melalui Kementerian ketenanga kerjaan dan BPH MIGAS , serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, serta sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika PT Babang Raya jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik tersebut.

Kordinator Pusat FAI Sahdan Abjan mengecam keras pelanggaran ini bukan sekedar pelanggaran administrasi dan nominal semata tetapi praktek kolonial yang merampok hak masayarakat halmahera selatan.(red)

Komentar

Berita Terkait

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIT

Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:59 WIT

Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru