TajukMalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepertinya bakal gagal mediasi kisruh antara eks karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang dirumahkan dengan pihak perusahan.
Apalagi upaya dilakukan Pemprov untuk menghadirkan Chief Executive Officer (CEO) PT. NHM,
Romo Nitiyudo Wachjo pada pertemuan mediasi berikutnya belum kunjung dijawab, hal itu dibenarkan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, ketika ditemui di lobby kantor Gubernur, Selasa (15/4/25).
Ia menuturkan, Pemprov telah mengirimkan undangan kepada Haji Robert, namun hingga kini belum ada kepastian, apakah dia akan hadir atau tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah mengundang, kalau beliau belum sempat hadir, itu soal lain. Tapi pihak manajemennya sudah kita undang,” Ujarnya.
Ia juga tegaskan, pihaknya tidak menaruh dukungan siapapun, justru kehadiran Pemprov menekankan agar dicarikan solusi.
“Pemerintah dari awal sudah menyampaikan bahwa posisinya netral. Karyawan dan perusahaan adalah dua pihak yang kami jembatani. Jadi kami akan tetap melakukan mediasi untuk menemukan solusi terbaik karena segala sesuatu ada aturannya, ada regulasinya,” Tegasnya.
Meski demikian Sarbin tak menampik, bila proses mediasi kedua belah pihak juga berpotensi menjumpai kebuntuan, walapun Pemprov berkomitmen memediasi perkara tersebut.
“Kalau mediasi buntu, tentu sebagai warga negara mereka berhak membawa persoalan ini ke pengadilan. Kami tidak membatasi itu,” jelasnya.
Terpisah, Abednego Lasa, Koordinator Gerakan Pekerja Lingkar Tambang, mengaku, menyesalkan manajemen NHM yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja.
“Tunggakan itu sangat variatif, ada yang Rp60 juta, Rp70 juta, bahkan lebih dari Rp100 juta. Belum lagi masalah THR yang belum dibayar,” Ungkapya saat ditemui, Selasa, (15/4/25)
Sebelumnya sejumlah karyawan PT. NHM menuntut kejelasan kewajiban perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu, terkait gaji dan tunjangan karyawan yang belum terbayar.
Terlebih lagi, gaji dan tunjangan merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan sebagaimana diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2023. (tim)