PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc, perusahaan energi terbarukan global yang bermarkas di Nevada, Amerika Serikat, dan dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor panas bumi dunia.

Penetapan pemenang lelang ini diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor: 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026. Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengumuman resmi itu, PT Ormat Geothermal Indonesia tercatat sebagai badan usaha pemenang dengan kode WKP TRU-01, beralamat di Dea Tower II Lantai 8, Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha 8120004772563.

Sebagai pemenang lelang, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018. Salah satunya adalah pembayaran harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak tanggal penetapan.

Selain itu, PT Ormat Geothermal Indonesia juga diwajibkan menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank milik negara (BUMN) dalam jangka waktu yang sama. Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan badan usaha dalam melaksanakan tahap eksplorasi panas bumi di wilayah yang dimenangkan.

Kementerian ESDM juga menegaskan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola WKP Telaga Ranu, maka perusahaan wajib membentuk badan usaha baru atau menyesuaikan akta pendiriannya. Dalam ketentuan tersebut, komposisi kepemilikan saham badan usaha pengelola harus minimal 95 persen dimiliki oleh pemenang lelang.

Penetapan WKP Telaga Ranu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Maluku Utara dalam peta pengembangan energi baru dan terbarukan nasional.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru