PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc, perusahaan energi terbarukan global yang bermarkas di Nevada, Amerika Serikat, dan dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor panas bumi dunia.

Penetapan pemenang lelang ini diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor: 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026. Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengumuman resmi itu, PT Ormat Geothermal Indonesia tercatat sebagai badan usaha pemenang dengan kode WKP TRU-01, beralamat di Dea Tower II Lantai 8, Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha 8120004772563.

Sebagai pemenang lelang, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018. Salah satunya adalah pembayaran harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak tanggal penetapan.

Selain itu, PT Ormat Geothermal Indonesia juga diwajibkan menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank milik negara (BUMN) dalam jangka waktu yang sama. Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan badan usaha dalam melaksanakan tahap eksplorasi panas bumi di wilayah yang dimenangkan.

Kementerian ESDM juga menegaskan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola WKP Telaga Ranu, maka perusahaan wajib membentuk badan usaha baru atau menyesuaikan akta pendiriannya. Dalam ketentuan tersebut, komposisi kepemilikan saham badan usaha pengelola harus minimal 95 persen dimiliki oleh pemenang lelang.

Penetapan WKP Telaga Ranu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Maluku Utara dalam peta pengembangan energi baru dan terbarukan nasional.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa
DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR
Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:29 WIT

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT