PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc, perusahaan energi terbarukan global yang bermarkas di Nevada, Amerika Serikat, dan dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor panas bumi dunia.

Penetapan pemenang lelang ini diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor: 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026. Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Dalam pengumuman resmi itu, PT Ormat Geothermal Indonesia tercatat sebagai badan usaha pemenang dengan kode WKP TRU-01, beralamat di Dea Tower II Lantai 8, Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha 8120004772563.

Sebagai pemenang lelang, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018. Salah satunya adalah pembayaran harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak tanggal penetapan.

Selain itu, PT Ormat Geothermal Indonesia juga diwajibkan menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank milik negara (BUMN) dalam jangka waktu yang sama. Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan badan usaha dalam melaksanakan tahap eksplorasi panas bumi di wilayah yang dimenangkan.

Kementerian ESDM juga menegaskan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola WKP Telaga Ranu, maka perusahaan wajib membentuk badan usaha baru atau menyesuaikan akta pendiriannya. Dalam ketentuan tersebut, komposisi kepemilikan saham badan usaha pengelola harus minimal 95 persen dimiliki oleh pemenang lelang.

Penetapan WKP Telaga Ranu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Maluku Utara dalam peta pengembangan energi baru dan terbarukan nasional.(red)

Komentar

Berita Terkait

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru