Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Maluku Utara- Direktur Dataindo, Usman Buamona mendesak Kejaksaan Agung (kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Istanah Daerah (ISDA) dan proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng. Menurut Usman, kejaksaan tinggi Maluku Utara tidak punya nyali untuk menjemput paksa Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus.

“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan) seharusnya ada langkah tegas dari kejati dengan upaya jemput paksa, namun sejauh ini kami menilai belum ada langkah tegas dari Kejati Maluku Utara, ujar  direktur dataindo, Usman Buamona, Sabtu (3/01).

Lanjut Usman, ia menyarankan kepada Kejagung dan KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi pembangunan ISDA dan pembangunan jalan tabona-peleng yang menyeret mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus. Karna ia menilai sejauh ini tidak ada langkah Yeng lebih tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam KUHAP sangat jelas jika saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik harus ada upaya jemput paksa oleh kejati. “Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112, tapi sejauh ini belum ada upaya serius dari Kejati Malut” kata Usman.

Mantan Bupati Taliabu sekaligus kandidat gubernur Maluku Utara itu, diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dugaan keterlibatan dibuktikan dengan mangkirnya Aliong Mus dari dua panggilan penyidik sebagai saksi. Selain itu, Aliong Mus sebagai orang nomor satu Kabupaten Taliabu saat itu tentu tahu betul perencanaan, penganggaran dan merealisasikan pembangunan yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus pembangunan istana daerah (ISDA) pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin, seharusnya dengan ditetapkan dua tersangka ini menjadi batu loncatan Tim pidsus kejati malut untuk mengungkapkan aktor selanjutnya.

Dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo “akan mengejar koruptor sekalipun sampai ke Antartika”. Seharusnya menjadi catatan penting bagi lembaga anti rasua untuk mengungkapkan tabir korupsi dinegeri ini, bukan justru menjadi mainan yang terombang-ambing tanpa kejelasan.

Menurut Usman, KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus yang merugikan negara ini, sebab Aliong Mus bukan saja di periksa sebagai saksi pada pembangunan ISDA, namun juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa, tutup Usman.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak
Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara
Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:45 WIT

Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIT

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Berita Terbaru