Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Maluku Utara- Direktur Dataindo, Usman Buamona mendesak Kejaksaan Agung (kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Istanah Daerah (ISDA) dan proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng. Menurut Usman, kejaksaan tinggi Maluku Utara tidak punya nyali untuk menjemput paksa Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus.

“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan) seharusnya ada langkah tegas dari kejati dengan upaya jemput paksa, namun sejauh ini kami menilai belum ada langkah tegas dari Kejati Maluku Utara, ujar  direktur dataindo, Usman Buamona, Sabtu (3/01).

Lanjut Usman, ia menyarankan kepada Kejagung dan KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi pembangunan ISDA dan pembangunan jalan tabona-peleng yang menyeret mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus. Karna ia menilai sejauh ini tidak ada langkah Yeng lebih tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam KUHAP sangat jelas jika saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik harus ada upaya jemput paksa oleh kejati. “Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112, tapi sejauh ini belum ada upaya serius dari Kejati Malut” kata Usman.

Mantan Bupati Taliabu sekaligus kandidat gubernur Maluku Utara itu, diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dugaan keterlibatan dibuktikan dengan mangkirnya Aliong Mus dari dua panggilan penyidik sebagai saksi. Selain itu, Aliong Mus sebagai orang nomor satu Kabupaten Taliabu saat itu tentu tahu betul perencanaan, penganggaran dan merealisasikan pembangunan yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus pembangunan istana daerah (ISDA) pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin, seharusnya dengan ditetapkan dua tersangka ini menjadi batu loncatan Tim pidsus kejati malut untuk mengungkapkan aktor selanjutnya.

Dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo “akan mengejar koruptor sekalipun sampai ke Antartika”. Seharusnya menjadi catatan penting bagi lembaga anti rasua untuk mengungkapkan tabir korupsi dinegeri ini, bukan justru menjadi mainan yang terombang-ambing tanpa kejelasan.

Menurut Usman, KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus yang merugikan negara ini, sebab Aliong Mus bukan saja di periksa sebagai saksi pada pembangunan ISDA, namun juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa, tutup Usman.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru