Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Maluku Utara- Direktur Dataindo, Usman Buamona mendesak Kejaksaan Agung (kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Istanah Daerah (ISDA) dan proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng. Menurut Usman, kejaksaan tinggi Maluku Utara tidak punya nyali untuk menjemput paksa Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus.

“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan) seharusnya ada langkah tegas dari kejati dengan upaya jemput paksa, namun sejauh ini kami menilai belum ada langkah tegas dari Kejati Maluku Utara, ujar  direktur dataindo, Usman Buamona, Sabtu (3/01).

Lanjut Usman, ia menyarankan kepada Kejagung dan KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi pembangunan ISDA dan pembangunan jalan tabona-peleng yang menyeret mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus. Karna ia menilai sejauh ini tidak ada langkah Yeng lebih tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir.

Dalam KUHAP sangat jelas jika saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik harus ada upaya jemput paksa oleh kejati. “Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112, tapi sejauh ini belum ada upaya serius dari Kejati Malut” kata Usman.

Mantan Bupati Taliabu sekaligus kandidat gubernur Maluku Utara itu, diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dugaan keterlibatan dibuktikan dengan mangkirnya Aliong Mus dari dua panggilan penyidik sebagai saksi. Selain itu, Aliong Mus sebagai orang nomor satu Kabupaten Taliabu saat itu tentu tahu betul perencanaan, penganggaran dan merealisasikan pembangunan yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus pembangunan istana daerah (ISDA) pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin, seharusnya dengan ditetapkan dua tersangka ini menjadi batu loncatan Tim pidsus kejati malut untuk mengungkapkan aktor selanjutnya.

Dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo “akan mengejar koruptor sekalipun sampai ke Antartika”. Seharusnya menjadi catatan penting bagi lembaga anti rasua untuk mengungkapkan tabir korupsi dinegeri ini, bukan justru menjadi mainan yang terombang-ambing tanpa kejelasan.

Menurut Usman, KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus yang merugikan negara ini, sebab Aliong Mus bukan saja di periksa sebagai saksi pada pembangunan ISDA, namun juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa, tutup Usman.(red)

Komentar

Berita Terkait

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru