tajukmalut.com | Halmahera Utara. Direktur Eksekutif Lembaga Demokrasi Hibualamo Institut (LD-HI) Alfatih Soleman menyebut pasokan listrik di berbagai desa yang ada di Halmahera Utara tidak maksimal untuk layanan kepada masyarakat. Keluhan keras yang di sampaikan masyarakat begitu deras, diakibatkan kebuntuan pelayanan penerangan yang serba serbi tidak memadai.
Keluhan masyarakat di berbagai pelosok Desa soal Layanan penerangan tidak mendapat perhatian secara serius. Buktinya, warga selalu berteriak tentang “Mati Lampu” masih saja didengungkan.
Olehnya Itu LD-HI akan mendatangi Kementerian ESDM: Melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, guna meminta pemerintah mengevaluasi aspek teknis, keandalan pasokan listrik PLN Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara. Evaluasi terhadap Kepala PLN (baik Manager Unit Layanan Pelanggan, Manager Unit Pelaksana, maupun jajaran manajemen di atasnya) didasarkan pada serangkaian regulasi internal (Peraturan Direksi/Perdir) dan eksternal (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah) untuk memastikan kinerja, efisiensi, dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Esekutif LD-HI juga menekankan evaluasi terhadap kepala PLN Tobelo, sebab kuranya pemeriksaan rutin berkala terhadap infrastruktur listrik yang tersuplai kepada masyarakat. Kalaupun rutin menjangkau pelayanan, kenapa selalu saja mati lampu mendadak dan berulang-ulang kali terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan mengenai liberalisasi pasokan energi listrik di daerah Halmahera Utara sering dikaitkan dengan pergeseran peran dari monopoli PLN menjadi pelibatan pihak swasta, berdasarkan data yang kami Himpun, pelayanan Listrik terhadap salah satu Perusahan swasta yakni PT Natural Indococonut Organik (NICO) masih mengandalkan listrik dari PLN untuk operasional pabriknya di Tobelo, Halmahera Utara.
Sehingga pihak PLN Tobelo melakukan penambahan daya Pada akhir tahun 2025 kemarin, PLN UP3 Tobelo resmi meningkatkan daya listrik untuk PT NICO dari 3.465 kVA menjadi 5.540 kVA. Alasan Penambahan daya ini dilakukan untuk mendukung pengoperasian mesin produksi berkapasitas besar dan perluasan lini pengolahan kelapa.
Faktor demikianlah yang menyebabkan pelayanan penerangan dimasyarakat terganggu. Diakibatkan Pemerintah Daerah cenderung lepas tangan dalam menjamin penyediaan listrik yang terjangkau semakin berkurang, demi mengutamakan Korporasi.
Padahal Rakyat sebagai konsumen yang memanfaatkan listrik untuk kepentingan sehari-hari memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan sebagai berikut:
• Konsumen berhak untuk: mendapat pelayanan yang baik;
• mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;Dengan demikin, atas nama lembaga, kami akan mendatangi Kantor ESDM terutama Dirjen Ketenagalistrikan untuk menyampaikan penanganan masalah kualitas listrik, penundaan layanan, dengan tujuan mendorong pemerataan akses listrik yang adil di wilayah Halmahera Utara.(red)









