tajukmalut.com | Halmahera Utara, 14 April 2026 — Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus penambangan emas tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Organisasi tersebut menilai penertiban yang dilakukan aparat belum menyentuh seluruh jaringan yang diduga terlibat.
Sebelumnya, penyidik Polres Halmahera Utara telah melimpahkan tahap dua tersangka yang dikenal sebagai pemodal tambang ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dihimpun KAHMI Halut, aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut disebut masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum. KAHMI Halut menilai, jika aktivitas tambang masih berjalan, maka penindakan yang dilakukan belum sepenuhnya menyasar seluruh pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, KAHMI Halut juga menyinggung adanya informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Halmahera Utara dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Meski demikian, organisasi ini mendorong agar informasi tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif dan berbasis bukti.
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) KAHMI Halut, Ibnu Furqan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada pelaku di lapangan saja.
“Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada satu pihak. Jika masih ada aktivitas tambang berjalan, maka perlu dilakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat dalam menindak praktik penambangan ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor di balik layar.
KAHMI Halut turut mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan berkelanjutan di lokasi tambang. Di sisi lain, organisasi ini meminta Badan Kehormatan DPRD Halmahera Utara agar proaktif menindaklanjuti apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
“Penegakan hukum harus berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” tambahnya.(red)









