tajukmalut.com | Jakarta — Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil langkah tegas terhadap mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat KM Halsel XPress.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan berarti pasca putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang telah bergulir sejak 2006 itu. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, khususnya di Maluku Utara.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa eksaminasi terhadap penanganan perkara merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam pedoman internal kejaksaan dan menjadi bagian dari tanggung jawab institusional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Jika tidak ditindaklanjuti, maka itu mencederai asas kepastian hukum dan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, FORMAPAS MALUT juga mendorong KPK untuk menjalankan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Mereka menilai adanya potensi hambatan di luar aspek hukum yang menyebabkan proses penyidikan tidak berjalan maksimal.
Dalam pernyataan sikapnya, FORMAPAS MALUT menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan eksaminasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menangani perkara tersebut. Kedua, mendesak KPK untuk melakukan supervisi dan monitoring secara intensif. Ketiga, meminta Kejati Maluku Utara segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan praktik penanganan perkara yang berlarut-larut.
Sebagai bentuk tekanan publik, FORMAPAS MALUT berencana menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan menyasar Gedung Kejaksaan Agung dan kantor KPK sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum di daerah,” tegas Brayen(red)









