tajukmalut.com | Halmahera Timur – Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub buka kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa tingkat Kabupaten di aula kantor Bupati pada Rabu 15 April 2026.
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Mia Kusuma Fitriana, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta para Kepala Desa.
Bupati Haltim, Ubaid Yakub dalam sambutanya menyampaikan bahwa pembinaan Posbankum merupakan agenda yang sangat krusial. Beginya, kegiatan ini pentingnya dan mengaku memprioritaskan hadir di sela-sela kesibukannya yang padat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menyayangkan jika ada aparatur desa yang melewatkan kesempatan berharga ini. Menurutnya, pemahaman hukum adalah bekal wajib bagi pelayan masyarakat.
“Karena itu, kalau ada Camat dan Kepala Desa yang tidak mengikuti kegiatan ini, maka bagi saya ini merupakan langkah kemunduran. Persoalan hukum sifatnya pasti terjadi dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini,” ujar, Ubaid.
Lebih lanjut, Buupati juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang telah memilih Haltim sebagai salah satu lokasi prioritas pembinaan.
“Tadi disampaikan bahwa kegiatan ini baru dilakukan di dua Kabupaten/Kota oleh Kemenkumham Maluku Utara, yakni Kota Tidore dan saat ini kita di Haltim,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa dinamika permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa dan masyarakat saat ini sangat kompleks. Hal tersebut membutuhkan kecermatan ekstra dari para aparatur desa dalam menjalankan fungsi pelayanan.
“Saya berharap para peserta yang hadir, terutama para Kepala Desa dan paralegal, dapat menyerap materi dengan maksimal untuk diterapkan di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Ia menambahkan, beruntunglah bagi teman-teman yang hadir pada kesempatan ini, para Kepala Desa dan paralegal yang mengikuti kegiatan ini. Dan merugilah mereka yang tidak hadir.
“Melalui kegiatan ini, Pemda Haltim berharap, tercipta sinergi yang kuat dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di pelosok desa,” pungkasnya.(red)









