Skandal Visum “Kadaluwarsa”: Mengapa Luka Mei Baru “Meledak” dalam Berkas Juni di Halsel?

Rabu, 15 April 2026 - 07:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 15 April 2026. Apa yang bermula sebagai tuntutan atas hak rakyat kini bermutasi menjadi kemelut hukum yang penuh aroma manipulasi. Di Halmahera Selatan (Halsel), perjuangan warga untuk transparansi anggaran desa tidak hanya dijawab dengan bungkamnya birokrasi, tetapi berujung pada kriminalisasi di meja hijau. Hampir satu tahun berlalu sejak insiden di depan Kantor Inspektorat, kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar: mengapa sebuah aksi damai bisa berakhir dengan tuduhan penganiayaan, dan bagaimana instrumen hukum bisa “berubah wujud” di tengah jalan?

Peristiwa ini adalah potret buram penegakan integritas di daerah. Di depan kantor yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, arogansi kekuasaan membentur dinding transparansi. Aksi Aliansi Garda Kubung Menggugat yang menuntut audit Dana Desa justru disambut dengan ketegangan fisik. Sangat ironis ketika Ilham Abubakar, Kepala Inspektorat Halsel—seorang pejabat yang seharusnya memburu koruptor—justru terseret dalam kontak fisik dengan koordinator lapangan, Ringgo Larensi.

Insiden tersebut dilaporkan meninggalkan luka pada bagian dalam bibir Ringgo. Dalam kacamata analis hukum, keterlibatan fisik pejabat publik dalam merespons demonstrasi adalah kegagalan komunikasi birokrasi yang fatal. Alih-alih memberikan data audit, yang terjadi justru dugaan represi.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian itu, saya langsung melakukan pemeriksaan medis pada tanggal 15 Mei 2025 dan mengantongi hasil visum sebagai alat bukti sah, bukan visum tertanggal 16 Juni,” ungkap Ringgo.

Anomali dokumen medis, Ringgo melakukan pemeriksaan pada 15 Mei 2025, namun secara ajaib, berkas yang muncul di persidangan menggunakan Visum Et Repertum (VER) tertanggal 16 Juni 2025.

Secara medis dan hukum, selisih satu bulan ini adalah “cacat bawaan” bagi validitas alat bukti. Luka pada jaringan lunak seperti bibir bagian dalam umumnya akan sembuh total dalam hitungan hari. Secara akal sehat, bagaimana mungkin visum yang diterbitkan 32 hari setelah kejadian masih bisa menangkap kondisi trauma akut yang sama? Pergeseran tanggal ini bukan sekadar human error administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya fabrikasi bukti demi memuluskan skenario hukum tertentu. Jika dokumen medis saja bisa “dimodifikasi” untuk menyesuaikan kebutuhan berkas, maka integritas persidangan berada dalam bahaya besar.

“Diduga terdapat indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik karena waktu saya visum pada tanggal 15 Mei 2025 sementara visum yang digunakan dalam persidangan tertanggal 16 Juni 2025 kan aneh,” tegas Ringgo.

Langkah Ringgo melaporkan dua oknum penyidik Polres Halsel ke Propam adalah sinyal darurat bagi institusi kepolisian. Tuduhan manipulasi hasil visum bukan perkara sepele—ini menyentuh jantung profesionalisme Polri. Dalam analisis hukum independen, jika terbukti ada “pertukaran” atau “penyesuaian” bukti oleh oknum penyidik, maka seluruh proses penyidikan ini cacat hukum (due process of law).

Kepercayaan publik di Halsel sedang dipertaruhkan. Bagaimana rakyat bisa merasa aman melapor jika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi arsitek di balik ketidakpastian dokumen hukum? Penanganan laporan di Propam harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik “pesanan” dalam penanganan perkara.

Drama visum ini menenggelamkan substansi utamanya: dugaan korupsi. Seluruh rangkaian konflik ini berakar dari tuntutan warga atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Kubung, Masbul H. Muhamad.

Muncul dugaan kuat bahwa kasus penganiayaan dan keruwetan visum ini sengaja diciptakan sebagai tabir asap untuk membungkam kritik dan mengalihkan perhatian dari audit keuangan desa. Masyarakat harus tetap waspada agar substansi mengenai kerugian negara di Desa Kubung tidak hilang ditelan hiruk-pikuk persidangan yang penuh kejanggalan ini.

Hingga April 2026, perjuangan Ringgo Larengsi untuk mencari kebenaran atas visum yang “tertukar” masih berlanjut. Kasus ini bukan lagi sekadar urusan bibir yang terluka, melainkan tentang bagaimana dokumen negara diperlakukan dalam labirin hukum di Halmahera Selatan. Penanganan yang objektif dan tanpa intervensi adalah mutlak jika kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam kepada rakyat yang menuntut haknya.

Pertanyaan besarnya kini: Siapakah sebenarnya yang memegang pena saat tanggal di dokumen visum itu berubah? Siapa yang sedang dilindungi di balik manipulasi tanggal ini, dan beranikah institusi hukum membongkar siapa sutradara di balik teka-teki visum Juni ini?

Komentar

Berita Terkait

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Berita Terbaru