tajukmalut.com | Halmahera Utara, 15 April 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa penyerahan dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi reses fiktif ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada hari ini bukanlah langkah seremonial belaka. Laporan tersebut memuat konstruksi kejahatan kerah putih yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara di dua titik lokasi penyerapan aspirasi sekaligus, yakni Desa Towara di Kecamatan Galela dan Desa Ngidiho di Kecamatan Galela Barat.
Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara progresif, independen, dan transparan, MD KAHMI Halmahera Utara secara institusional melayangkan empat desakan strategis yang bersifat pro justitia untuk segera dieksekusi oleh Korps Adhyaksa tanpa penundaan.
Desakan pertama yang disuarakan secara tegas oleh KAHMI adalah menuntut Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) secara resmi atas dugaan manipulasi dana reses yang merugikan keuangan negara di Desa Towara dan Desa Ngidiho tersebut. Langkah akselerasi pemanggilan merupakan desakan kedua, di mana pihak kejaksaan dituntut untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku terlapor utama, beserta Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran yang memiliki otoritas memverifikasi dan meloloskan pencairan dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada desakan ketiga, KAHMI menuntut penyidik kejaksaan untuk mengambil langkah proaktif berupa penggeledahan atau penyitaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses terlapor. Tindakan penyitaan ini sangat mendesak untuk dilakukan sesegera mungkin guna mencegah terjadinya rekayasa susulan atau upaya penghilangan alat bukti tertulis (documentary evidence) di lingkungan kesekretariatan dewan.
Sebagai desakan keempat sekaligus instrumen pembuktian materiil, KAHMI mendesak kejaksaan untuk segera mengajukan permohonan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara guna mengukur secara presisi kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara.
Mewakili tim advokasi, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, Kadafik Sainur, menegaskan bahwa keempat poin tuntutan ini merupakan parameter mutlak untuk mengukur keseriusan, integritas, dan nyali Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam membongkar skandal manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Beliau mengingatkan bahwa praktik pencairan dana dengan modus memanipulasi agenda kerakyatan adalah bentuk perampokan uang negara yang mengkhianati sumpah jabatan dan melukai hati konstituen.
Apabila keempat desakan hukum ini tidak segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik, MD KAHMI Halmahera Utara memastikan akan melakukan eskalasi pengawalan kasus ini hingga ke meja pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Jakarta guna memastikan tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan jabatan di wilayah Halmahera Utara.(red)









