Kawal Kasus Reses Fiktif Ketua DPRD, MD KAHMI Halut Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Empat Tuntutan Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 12:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara, 15 April 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa penyerahan dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi reses fiktif ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada hari ini bukanlah langkah seremonial belaka. Laporan tersebut memuat konstruksi kejahatan kerah putih yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara di dua titik lokasi penyerapan aspirasi sekaligus, yakni Desa Towara di Kecamatan Galela dan Desa Ngidiho di Kecamatan Galela Barat.

Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara progresif, independen, dan transparan, MD KAHMI Halmahera Utara secara institusional melayangkan empat desakan strategis yang bersifat pro justitia untuk segera dieksekusi oleh Korps Adhyaksa tanpa penundaan.

Desakan pertama yang disuarakan secara tegas oleh KAHMI adalah menuntut Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) secara resmi atas dugaan manipulasi dana reses yang merugikan keuangan negara di Desa Towara dan Desa Ngidiho tersebut. Langkah akselerasi pemanggilan merupakan desakan kedua, di mana pihak kejaksaan dituntut untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku terlapor utama, beserta Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran yang memiliki otoritas memverifikasi dan meloloskan pencairan dana tersebut.

Selanjutnya pada desakan ketiga, KAHMI menuntut penyidik kejaksaan untuk mengambil langkah proaktif berupa penggeledahan atau penyitaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses terlapor. Tindakan penyitaan ini sangat mendesak untuk dilakukan sesegera mungkin guna mencegah terjadinya rekayasa susulan atau upaya penghilangan alat bukti tertulis (documentary evidence) di lingkungan kesekretariatan dewan.

Sebagai desakan keempat sekaligus instrumen pembuktian materiil, KAHMI mendesak kejaksaan untuk segera mengajukan permohonan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara guna mengukur secara presisi kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara.

Mewakili tim advokasi, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, Kadafik Sainur, menegaskan bahwa keempat poin tuntutan ini merupakan parameter mutlak untuk mengukur keseriusan, integritas, dan nyali Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam membongkar skandal manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Beliau mengingatkan bahwa praktik pencairan dana dengan modus memanipulasi agenda kerakyatan adalah bentuk perampokan uang negara yang mengkhianati sumpah jabatan dan melukai hati konstituen.

Apabila keempat desakan hukum ini tidak segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik, MD KAHMI Halmahera Utara memastikan akan melakukan eskalasi pengawalan kasus ini hingga ke meja pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Jakarta guna memastikan tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan jabatan di wilayah Halmahera Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar
Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari
Wakil Bupati Haltim Buka Pelatihan Wirausaha Muda Pramuka Penegak
Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata
Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026
Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan
Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIT

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 10:38 WIT

Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari

Sabtu, 5 September 2026 - 15:51 WIT

Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata

Kamis, 3 September 2026 - 06:17 WIT

Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:45 WIT

Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Warga Desa Bobo Desak Inspektorat Audit Kades Bobo, Diduga Dana Desa Tak Transparan

Berita Terbaru