Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, FPMSI Laporkan Harianterbit.co

Rabu, 15 April 2026 - 02:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JAKARTA – Forum Pemantau Media Siber Indonesia (FPMSI) melaporkan media siber harianterbit.co ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FPMSI, Sayuti Melik. Ia menilai pemberitaan berjudul “Nama Sufmi Dasco Viral Disebut-sebut Terseret dalam Isu Bisnis Judol, Ketua Aktivis ProDem Membantah” berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik.

Menurut Sayuti, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap produk jurnalistik harus melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak boleh bersandar pada spekulasi atau informasi yang belum teruji kebenarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan ini tidak hanya ditujukan kepada satu media, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh ekosistem pers nasional agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme di tengah derasnya arus informasi digital.

FPMSI menilai, pemberitaan yang tidak memenuhi standar jurnalistik berpotensi menimbulkan disinformasi, merusak reputasi individu, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap media.

Dalam laporannya, FPMSI meminta Dewan Pers untuk melakukan penelaahan terhadap pemberitaan tersebut, menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta memberikan rekomendasi atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayuti menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pers Indonesia sebagai pilar demokrasi.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, tetapi kebebasan itu tidak absolut dan harus dibatasi oleh tanggung jawab etik serta kepentingan publik,” katanya.

FPMSI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi praktik jurnalistik yang dinilai menyimpang.(red)

Komentar

Berita Terkait

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD
Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIT

Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:59 WIT

Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru