Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, FPMSI Laporkan Harianterbit.co

Rabu, 15 April 2026 - 02:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JAKARTA – Forum Pemantau Media Siber Indonesia (FPMSI) melaporkan media siber harianterbit.co ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FPMSI, Sayuti Melik. Ia menilai pemberitaan berjudul “Nama Sufmi Dasco Viral Disebut-sebut Terseret dalam Isu Bisnis Judol, Ketua Aktivis ProDem Membantah” berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik.

Menurut Sayuti, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap produk jurnalistik harus melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak boleh bersandar pada spekulasi atau informasi yang belum teruji kebenarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan ini tidak hanya ditujukan kepada satu media, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh ekosistem pers nasional agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme di tengah derasnya arus informasi digital.

FPMSI menilai, pemberitaan yang tidak memenuhi standar jurnalistik berpotensi menimbulkan disinformasi, merusak reputasi individu, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap media.

Dalam laporannya, FPMSI meminta Dewan Pers untuk melakukan penelaahan terhadap pemberitaan tersebut, menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta memberikan rekomendasi atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayuti menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pers Indonesia sebagai pilar demokrasi.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, tetapi kebebasan itu tidak absolut dan harus dibatasi oleh tanggung jawab etik serta kepentingan publik,” katanya.

FPMSI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi praktik jurnalistik yang dinilai menyimpang.(red)

Komentar

Berita Terkait

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:24 WIT

Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:15 WIT

HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan

Berita Terbaru