Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, FPMSI Laporkan Harianterbit.co

Rabu, 15 April 2026 - 02:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JAKARTA – Forum Pemantau Media Siber Indonesia (FPMSI) melaporkan media siber harianterbit.co ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FPMSI, Sayuti Melik. Ia menilai pemberitaan berjudul “Nama Sufmi Dasco Viral Disebut-sebut Terseret dalam Isu Bisnis Judol, Ketua Aktivis ProDem Membantah” berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik.

Menurut Sayuti, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.

“Setiap produk jurnalistik harus melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak boleh bersandar pada spekulasi atau informasi yang belum teruji kebenarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan ini tidak hanya ditujukan kepada satu media, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh ekosistem pers nasional agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme di tengah derasnya arus informasi digital.

FPMSI menilai, pemberitaan yang tidak memenuhi standar jurnalistik berpotensi menimbulkan disinformasi, merusak reputasi individu, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap media.

Dalam laporannya, FPMSI meminta Dewan Pers untuk melakukan penelaahan terhadap pemberitaan tersebut, menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta memberikan rekomendasi atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayuti menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pers Indonesia sebagai pilar demokrasi.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, tetapi kebebasan itu tidak absolut dan harus dibatasi oleh tanggung jawab etik serta kepentingan publik,” katanya.

FPMSI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi praktik jurnalistik yang dinilai menyimpang.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru