Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta-Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adi Daya Tangguh (ADT) yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan warga, serta lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang. Aktivitas pertambangan bijih besi yang telah berlangsung kurang lebih 12 tahun dinilai telah berdampak serius terhadap kebun masyarakat seperti tanaman kakao, kelapa, dan pala tanpa adanya ganti rugi yang jelas dari pihak perusahaan.

Direktur Riset dan Opini API, Safrudin Taher, menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, sebab berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat. Jika aktivitas pertambangan terbukti merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tanpa tanggung jawab yang jelas, maka pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan,” tegas Safrudin Taher.

API menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan, khususnya terkait ketidaksesuaian dokumen AMDAL, tidak terpenuhinya kewajiban administratif, serta indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar tambang.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan 1). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; 2). Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; 3). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 5). PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan 6). Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) yang mewajibkan perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan secara aman, terencana, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta menghormati hak masyarakat.

API juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Menurut API, keterlambatan respons negara selama bertahun-tahun menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta minimnya akuntabilitas perusahaan

Selain persoalan lingkungan, API mempertanyakan belum jelasnya finalisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT ADT. Pada 5 November 2025, pihak eksternal perusahaan telah menggelar pertemuan bersama masyarakat Desa Tolong di Kantor Camat Lede terkait rencana program PPM periode 2026–2030.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tolong bersama BPD dan Karang Taruna telah menyerahkan 58 usulan program yang mencakup delapan sektor utama, yakni pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga sosial budaya. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada kepastian terkait finalisasi maupun implementasi program tersebut.

Pada 30 Januari 2026, PB HMT juga telah melakukan hearing bersama PT Adi Daya Tangguh terkait kejelasan program PPM dan transparansi pengelolaannya, namun belum menghasilkan kepastian konkret bagi masyarakat.

Safrudin Taher menegaskan bahwa perjuangan masyarakat hari ini bukan semata-mata soal kerusakan kebun dan lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta warga lingkar tambang.

“Atas dasar itu, kami mendesak ESDM dan KLH RI untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, mengevaluasi izin pertambangan PT Adi Daya Tangguh, dan mencabut IUP karena terbukti melanggar hukum serta merusak lingkungan hidup masyarakat,” tegasnya.

API juga meminta perusahaan bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan yang rusak, pemulihan ekosistem, serta memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak. Menurut API, penyelesaian konflik pertambangan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.(red)

Komentar

Berita Terkait

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Wakil Bupati Haltim Buka Pelatihan Wirausaha Muda Pramuka Penegak
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIT

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 10:38 WIT

Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 5 September 2026 - 15:51 WIT

Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata

Kamis, 3 September 2026 - 06:17 WIT

Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda

Berita Terbaru