Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara, 17 Mei 2026 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara menyampaikan sikap tegas atas pernyataan kuasa hukum Piet Hein Babua, Nofebi Eteua, yang membantah dugaan penyerobotan lahan masyarakat transmigrasi di kawasan Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

Ketua Bidang Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Rovin Dj, menilai bantahan tersebut tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga mencerminkan “amnesia politik” yang berupaya mengaburkan fakta historis.

“Faktanya, pada tahun 2013 Piet Hein Babua menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara adalah resmi, bukan opini. Dalam posisi itu, mustahil ia tidak mengetahui atau tidak memiliki tanggung jawab administratif atas tata kelola lahan termasuk di wilayah transmigrasi,” tegas Rovin Dj.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rovin juga menekankan bahwa saat ini Piet Hein Babua menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara, sehingga tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas publik menjadi semakin relevan dan mendesak.

“Dengan posisi sebagai kepala daerah hari ini, publik justru berhak mendapatkan penjelasan yang jernih dan bertanggung jawab, bukan bantahan yang terkesan menghindari substansi persoalan,” lanjutnya.

Menurut Rovin, polemik ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar perdebatan hukum formal. Persoalan tersebut menyangkut hak hidup, kepastian hukum, dan ruang kelola masyarakat transmigrasi yang selama ini berada dalam posisi rentan.

“Yang dibutuhkan bukan retorika pembelaan, melainkan kejujuran terhadap fakta. Jika narasi yang dibangun justru mengaburkan sejarah, maka itu adalah bentuk penghianatan terhadap tanggung jawab publik,” ujar Rovin.

Rovin juga menambahkan, upaya bantahan yang disampaikan kuasa hukum berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai dengan keterbukaan data dan penjelasan yang utuh. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tidak menghindar dari fakta yang telah menjadi bagian dari catatan Pemerintah Daerah. Alhasil, kami akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat transmigrasi.

Rovin juga berpesan untuk Bupati Halmahera Utara dan Kuasa Hukumnya,

“Sejarah tidak bisa dihapus, tanggung jawab tidak bisa dihindari, rakyat butuh kejelasan bukan amnesia,” tutup Rovin Dj.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru