Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, dengan tegas mengecam dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak atas tanah masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmehra Utara

Tanah seluas kurang lebih 12 hektar yang merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) tersebut adalah lahan transmigrasi yang diperuntukkan bagi warga untuk berkebun.

Namun hingga saat ini lahan tersebut diduga, dikuasai oleh Piet Hein Babua secara pribadi yang adalah Bupati halmahera utara, padahal secara legalitas 12 KK di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohanis Giat Purnomo, penguasaan lahan bersertifikat milik rakyat oleh pejabat publik adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Fakta bahwa warga sudah memiliki sertifikat namun fisik tanah tetap dikuasai oleh Bupati menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penindasan terhadap kaum Marhaen.

“Praktik perampasan ruang hidup seperti ini tidak bisa ditoleransi. Legalitas sertifikat adalah kedaulatan warga atas tanahnya. Jika seorang Kepala Daerah justru menjadi pihak yang menguasai hak rakyat tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang,” tegas Yohanis.

Yohanis juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk melihat penderitaan 24 KK di Trans Hero yang kehilangan akses terhadap lahan garapannya.

“Keberadaan warga transmigrasi di Trans Hero seharusnya dilindungi dan difasilitasi akses ekonominya oleh pemerintah daerah, bukan justru lahannya diambil alih. Kami di DPP GMNI tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendirian melawan tembok kekuasaan di daerah,” lanjutnya.

Secara organisasi, dalam waktu dekat DPP GMNI akan melakukan advokasi secara organisasi karena adanya dugaan penyerobotan lahan ini ke penegak hukum dan pemerintah pusat, agar kemudian dapat memanggil serta memeriksa Bupati Halmahera Utara terkait konflik agraria ini. Tutup Yohanis Giat Purnomo.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa
DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR
Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:29 WIT

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT