Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, dengan tegas mengecam dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak atas tanah masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmehra Utara

Tanah seluas kurang lebih 12 hektar yang merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) tersebut adalah lahan transmigrasi yang diperuntukkan bagi warga untuk berkebun.

Namun hingga saat ini lahan tersebut diduga, dikuasai oleh Piet Hein Babua secara pribadi yang adalah Bupati halmahera utara, padahal secara legalitas 12 KK di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohanis Giat Purnomo, penguasaan lahan bersertifikat milik rakyat oleh pejabat publik adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Fakta bahwa warga sudah memiliki sertifikat namun fisik tanah tetap dikuasai oleh Bupati menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penindasan terhadap kaum Marhaen.

“Praktik perampasan ruang hidup seperti ini tidak bisa ditoleransi. Legalitas sertifikat adalah kedaulatan warga atas tanahnya. Jika seorang Kepala Daerah justru menjadi pihak yang menguasai hak rakyat tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang,” tegas Yohanis.

Yohanis juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk melihat penderitaan 24 KK di Trans Hero yang kehilangan akses terhadap lahan garapannya.

“Keberadaan warga transmigrasi di Trans Hero seharusnya dilindungi dan difasilitasi akses ekonominya oleh pemerintah daerah, bukan justru lahannya diambil alih. Kami di DPP GMNI tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendirian melawan tembok kekuasaan di daerah,” lanjutnya.

Secara organisasi, dalam waktu dekat DPP GMNI akan melakukan advokasi secara organisasi karena adanya dugaan penyerobotan lahan ini ke penegak hukum dan pemerintah pusat, agar kemudian dapat memanggil serta memeriksa Bupati Halmahera Utara terkait konflik agraria ini. Tutup Yohanis Giat Purnomo.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru