tajukmalut.com Jakarta— Anggota Komite III DPD RI, Hasby Yusuf, menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), (1/5/2025).
Menurut Hasby, buruh merupakan aktor utama penggerak ekonomi bangsa yang kontribusinya sangat vital bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pekerja, mulai dari upah layak, jam kerja manusiawi, hingga jaminan sosial dan kebebasan beribadah.
“Saya melihat langsung kondisi para pekerja, khususnya di sektor tambang di Maluku Utara. Banyak yang mengalami kecelakaan kerja, di-PHK secara sepihak, tidak mendapat upah layak, bahkan kesulitan melaksanakan ibadah,” ujar Hasby dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Menurutnya, praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi masih terjadi akibat lemahnya posisi tawar serikat buruh, serta sistem kerja kontrak dan outsourcing yang masif.
“Buruh tidak boleh dipandang hanya sebagai alat produksi. Mereka adalah manusia yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati,” tegasnya.
Hasby juga menyampaikan bahwa saat ini Komite III DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. RUU ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menyeluruh.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial. Sistem jaminan sosial nasional harus mampu menjangkau seluruh jenis pekerja, termasuk pekerja informal, migran, pekerja digital platform, dan pekerja lepas,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hasby juga menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan upah layak, jam kerja yang manusiawi, dan implementasi perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.
“Negara harus hadir, tidak hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara kesejahteraan rakyat—terutama kaum pekerja,” pungkasnya.(red)









