Kantongi Bukti Awal, Aliansi Garda Kubung Siap Seret Dua Oknum Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara

Senin, 6 Juli 2026 - 04:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan Aliansi Garda Kubung memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku Utara terhadap dua oknum penyidik yakni YB,ML dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga terjadi dalam penanganan perkara penganiayaan yang di lakukan oleh kepala inspektorat kabupaten Halmahera Selatan kepada ketua aliansi garda Kubung saat menggelar aksi demonstrasi pada 15 mei 2025 lalu.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Aliansi Garda Kubung menghimpun sejumlah bukti awal yang dinilai relevan, berupa rekaman CCTV, dokumen Visum et Repertum yang diduga tidak sesuai dengan fakta, serta keterangan dari sejumlah saksi.

Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi menegaskan bahwa berdasarkan kajian awal, dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak, penyidik juga diminta mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.

“Kami tidak ingin ada praktik yang berpotensi mencederai keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada Polda Maluku Utara agar dugaan perkara ini diusut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ringgo Larengsi.

Aliansi Garda Kubung juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dua oknum penyidik. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan dinilai perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan perannya dalam fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan, apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan atau kelalaian.

Ketua Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang bersih, profesional, dan akuntabel. Aliansi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Dalam waktu dekat, laporan resmi beserta seluruh barang bukti, antara lain rekaman CCTV, dokumen Visum et Repertum, dan keterangan para saksi, akan disampaikan ke Polda Maluku Utara.

Aliansi Garda Kubung berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri, sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dapat terwujud.(red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT