Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara — Central Pemuda Halmahera menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar yang disebut menggunakan skema swakelola.

Skema swakelola pada prinsipnya menempatkan pelaksanaan kegiatan pada pihak-pihak yang ditentukan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut, muncul dugaan bahwa pekerjaan justru dikerjakan oleh sebuah perusahaan, yakni PT Sentra Marahai Lestari, yang menurut informasi yang beredar diduga dipimpin atau memiliki keterkaitan dengan menantu Bupati Halmahera Utara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Central Pemuda Halmahera mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penunjukan, proses pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Jika benar kegiatan tersebut menggunakan skema swakelola, maka pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai bagaimana sebuah perusahaan dapat terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola.

Central Pemuda Halmahera meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan permasalahan dalam proyek tersebut.

Kami meminta aparat tidak hanya memeriksa pelaksana pekerjaan, tetapi juga menelusuri seluruh proses sejak tahap perencanaan, penganggaran, penetapan skema swakelola, penunjukan atau keterlibatan pihak pelaksana, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara Yudhihart Noya serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam proyek tersebut harus dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat Halmahera Utara, sudah semakin jenuh dengan berbagai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah yang kemudian seolah berhenti tanpa kejelasan proses hukum.

Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa melihat jabatan, hubungan keluarga, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dan transparansi dari pihak-pihak yang berwenang.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar bukan angka kecil. Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan skema swakelola, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.”

Abid menegaskan, tidak boleh ada pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan yang merasa kebal terhadap proses hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai masyarakat kembali melihat adanya dugaan pelanggaran yang hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Kami akan terus mengawal persoalan ini.”

Central Pemuda Halmahera juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat proses penanganan yang serius dan transparan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada lembaga dan tingkatan penegakan hukum yang lebih tinggi, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 
Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri
Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:27 WIT

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:04 WIT

Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT