Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Polemik penerbitan rekomendasi pembebasan lahan di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Bobo resmi melayangkan protes keras terhadap Kepala Desa Bobo, Zet Jems Totononu, setelah beredarnya dokumen Surat Keterangan Rekomendasi untuk PT. Karya Tambang Sentosa (KTS).

Dokumen yang diterima redaksi bernomor 412/KDS/D-BB/0RSFI/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kades Zet Jems Totononu.

Dalam surat itu tertulis:

“Sehubungan dengan surat yang kami terima dari PT. Karya Tambang Sentosa No L-072/KTS/DIR-EXT/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 terkait dengan kegiatan Sosialisasi & Negosiasi dengan pemilik lahan maka kami atas nama Pemerintah Desa Bobo tidak keberatan untuk memberikan rekomendasi ke PT. Karya Tambang Sentosa untuk melakukan tahapan-tahapan.”

Surat tersebut terbit hanya 3 hari setelah surat permohonan dari perusahaan, yakni pada 9 September 2026.

Warga menilai surat tersebut cacat prosedur karena diterbitkan secara sepihak tanpa melalui forum tertinggi desa.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas diterbitkannya surat rekomendasi tersebut oleh Kepala Desa yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan BPD maupun tokoh-tokoh masyarakat,” tulis warga dalam rilis resmi yang diterima media, Kamis (9/10/2026).

Menurut warga, tindakan Kades melanggar tiga regulasi:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 yang mewajibkan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan strategis terkait aset dan lahan.

2. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengharuskan pemanfaatan aset strategis mendapat persetujuan BPD.

3. Prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.

Kejanggalan semakin terlihat karena dalam surat tersebut hanya tertulis frasa “atas nama Pemerintah Desa Bobo” dan tidak mencantumkan adanya persetujuan BPD maupun hasil Musyawarah Desa.

Kekhawatiran utama warga bukan pada investasi, melainkan pada kepastian hukum dan masa depan tanah leluhur.

Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Bobo mengungkapkan:

“Tindakan Kades ini membuat masyarakat akan mengalami kerugian yang besar, karena sampai saat ini belum ada kesepakatan secara tertulis antara perusahaan dan masyarakat. Masyarakat sangat berharap setiap kesepakatan termuat di dokumen AMDAL, namun dokumen tersebut sangat simpang siur. Sampai saat ini, masyarakat, delegasi tokoh, bahkan BPD sendiri belum mengetahui isi AMDAL yang sesungguhnya, apalagi AMDAL tahun berapa yang digunakan.”

“Jika lahan sudah dibebaskan sementara kesepakatan belum ada, dipastikan masyarakat Desa Bobo akan gigit jari. Kami akan menjadi seperti seekor ayam yang mati di lumbung padi,” tegasnya.

4 Tuntutan Masyarakat Desa Bobo

1. Mendesak BPD dan tokoh Desa Bobo segera menggelar musyawarah untuk membatalkan surat rekomendasi yang dinilai cacat aturan tersebut.

2. Tidak boleh ada proses pembebasan lahan sebelum ada kejelasan isi dokumen AMDAL, tahun pembuatannya, dan kesepakatan tertulis yang sah.

3. Semua hak dan kepentingan masyarakat harus terakomodir secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di dalam dokumen AMDAL yang dapat diakses publik.

4. Seluruh proses harus terbuka, transparan, dan melibatkan BPD serta perwakilan masyarakat.

Warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan.

“Kami tidak menolak pembangunan dan investasi di Desa Bobo. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah mengelola tanah leluhur turun-temurun. Keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama,” tutup perwakilan masyarakat. (red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT