tajukmalut.com | Jakarta – Gerakan Peduli Rakyat Halmahera Selatan (GPRH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menyelidiki dugaan praktik suap dalam pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp102,87 miliar.
Desakan itu disampaikan menyusul ketimpangan alokasi DBH di Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan data penerimaan DBH terbaru yang dihimpun GPRH, Halmahera Selatan menerima alokasi Rp102,8 miliar. Angka itu jauh di atas sembilan kabupaten/kota lain di Maluku Utara yang hanya menerima belasan hingga puluhan miliar. Bahkan, Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai tercatat hanya menerima sekitar Rp8,5 miliar.
Direktur Eksekutif GPRH, Brayen Putra Lajame, menilai lonjakan alokasi tersebut janggal dan berpotensi mengandung unsur transaksional.
“Perbandingan data ini sangat tidak rasional. Ketika sembilan daerah lain hanya menerima belasan hingga puluhan miliar, Halmahera Selatan justru melompat hingga Rp102,8 miliar. Kuat dugaan ada praktik penyuapan dan kompromi transaksional di balik layar demi memuluskan alokasi dana tersebut,” kata Brayen dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut GPRH, jika dugaan itu terbukti, terdapat potensi pelanggaran terhadap tiga regulasi, yakni:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a dan b tentang pemberian dan penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan.
2. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur penyaluran DBH harus berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan tata kelola anggaran yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Atas dasar itu, GPRH mengajukan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum:
Pertama, meminta KPK dan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk mengusut dugaan adanya _commitment fee_ atau uang pelicin dalam pencairan DBH Halmahera Selatan.
Kedua, meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum perantara anggaran di Kementerian Keuangan maupun pihak ketiga yang diduga memfasilitasi transaksi.
Ketiga, mendorong KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan pada periode negosiasi pencairan.
GPRH menyatakan akan mengawal kasus ini dengan menggelar aksi unjuk rasa damai dan menyerahkan laporan resmi ke Gedung Merah Putih KPK dan Kejagung RI di Jakarta.
“Keuangan daerah adalah milik rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dijadikan alat transaksi oleh oknum pejabat. Kami mendesak pimpinan KPK dan Jaksa Agung untuk tidak ragu menyeret aktor utama di balik dugaan gratifikasi ini,” tutup Brayen.(red)








