Apresiasi Kinerja Mabes Polri, API Ajak Kapolri Ungkap Skandal Izin Tambang WKM

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta-Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengapresiasi langkah cepat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat.

Proses penyelidikan Ini adalah manifestasi dari wajah Polri yang Presisi. Artinya responsif, terukur dan akurat. Kami apresiasi penuh ketegasan Bareskrim Polri untuk membuka tabir dibalik polemik IUP di Raja Ampat,” ujar Riyanda Barmawi, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia di Jakarta, Kamis (12/06/25).

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

API menilai bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementrian ESDM atas perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia merupakan perwujudan dari komitmen negara untuk melindungi pulau-pulau kecil di Indonesia.

Bapak Presiden memiliki komitmen yang besar terhadap keberlanjutan ekologis, bahwa agenda Investasi harus memperhatikan sektor ekologis sebagai habitat masyarakat kepulauan,” tukas Riyan.

Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anatomi Pertambangan Indonesia, kepatuhan dan standar good mining practice (GMP) belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sejumlah Perusahan Tambang di Indonesia.

Masih banyak perusahan tambang yang belum melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik demi memitigasi resiko kerusakan lingkungan di Indonesia,“jelasnya.

Menurut Riyanda, dirinya menemukan peristiwa yang sama terjadi di Provinsi Maluku-Utara. Terdapat Perusahan Tambang Wana Kencana Mineral yang diduga tidak mengantongi dokumen izin Tambang terbit di Minerba One Data Indonesia.

“WKM adalah perusahan hasil take over dari Kemakmuran Pertiwi Tambang, namun kami menduga bahwa WKM tidak memiliki dokumen Andalalin, Jamrek, namun tetap beroperasi. Sungguh aneh tapi nyata “ungkap Riyan.

Dugaan tersebut mencuat pasca PT Wana Kencana Mineral dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut atas dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel sitaan negara.

Apabila Mabes Polri serius, kami desak agar bentuk tim invetigasi khusus untuk memeriksa dokumen izin WKM dan sejumlah perusahan lain yang melanggar, apabila ada indikasi dokumen fiktif maka Kementrian ESDM wajib mencabut,” pintanya.

Riyanda menambahkan, “Dalam waktu dekat kami akan menggelar FGD dan Talk Show untuk mengungkap sejumlah kejanggalan izin di Provinsi Maluku-Utara. Kami berharap Kapolri, Kementrian ESDM, KLHK dan Kehutanan bisa terlibat langsung untuk mengungkap dalang kejahatan izin tambang di Malut,” tutup Riyan.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru