tajukmalut.com | Jakarta, 14 April 2026- Lembaga Riset DataIndo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI segera turun ke Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk mengaudit dan menghitung pasti dugaan kerugian negara pada proyek peningkatan ruas jalan Kaporo–Capalulu.
Berdasarkan penelusuran DataIndo di LPSE Pemprov Maluku Utara, proyek sepanjang 2,18 Km yang menghubungkan Kecamatan Mangoli Selatan dengan Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah ini telah menelan anggaran akumulatif Rp 45,5 miliar selama 7 tahun anggaran, 2016 sampai 2023. Dana berasal dari APBD Sula Tahap I tahun 2016 sebesar Rp 16 miliar, DAK Fisik 2021 Rp 7,4 miliar ke PT Albarka Abdul Aziz, DAK Fisik 2022 Rp 5,8 miliar dan APBD Provinsi 2023 Rp 15,2 miliar ke PT Duta Tunggal Jaya Ternate, serta dana pengawasan konsultan Rp 980 juta.
Dengan total Rp 45,5 miliar untuk ruas 2,18 Km, maka biaya per kilometer mencapai Rp 20,8 miliar. Angka ini jauh melampaui standar PUPR Bina Marga untuk jalan hotmix kelas III di daerah kepulauan yang normalnya Rp 8–12 miliar per kilometer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur DataIndo, Usman Buamona, menyorot 4 kejanggalan fatal. Pertama, tumpang tindih item pekerjaan HRS-Base 2,18 Km yang dibiayai berulang melalui DAK 2021, DAK 2022, dan APBD 2023. Kedua, output nihil karena kondisi jalan masih rusak dan tidak bisa dinikmati warga Mangoli, jelas melanggar asas manfaat dan value for money. Ketiga, fungsi pengawasan konsultan senilai Rp 980 juta dipertanyakan karena proyek tetap mangkrak sejak 2021. Keempat, ada indikasi pidana korupsi, yakni potensi penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. Terlebih DAK 2021 ke PT Albarka diduga tanpa kuasa direksi.
Usman menghitung 3 skema awal potensi kerugian negara yang wajib diverifikasi BPKP. Jika realisasi fisik hanya 30 persen sirtu, maka 70 persen dari Rp 45,5 miliar atau Rp 31,8 miliar berpotensi hilang. Anggaran DAK 2021 dan 2022 senilai Rp 13,2 miliar untuk item HRS-Base yang sama harus diusut. Negara juga berhak menarik denda keterlambatan dan menyita jaminan pelaksanaan kontrak 2023 senilai Rp 763 juta.
“Di saat APBD Malut 2026 defisit Rp 23,2 miliar dan transfer pusat turun 30 persen, ada Rp 45,5 miliar untuk 2 Km jalan yang tidak jelas wujudnya. Ini pengkhianatan fiskal terhadap rakyat Sula, saya tegaskan bahwa tuntutan ini tidak berakhir dimedia, tapi saya akan datangi KPK dengan data dan fakta lapangan yang saya miliki”, tegas Usman.
DataIndo meminta KPK segera: 1. Melakukan audit investigasi BPKP atas proyek multi-tahun ini, 2. Memeriksa PPK, konsultan pengawas Rp 980 juta, dan direksi PT pemenang tender, 3. Menghitung dan menetapkan kerugian negara secara pasti.(red)









