SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 20 Mei 2026 — Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi klasik. Pasalnya, negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada saat yang hampir bersamaan, di Halmahera Utara, realitas berbanding terbalik, represi terhadap masyarakat adat justru semakin tajam.

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari menyebut, Pemicu terbaru datang dari Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat itu dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri. Penetapan tersebut mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak.

Menurut Mesak, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menilai negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural, dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya

Mesak juga menambahkan, sejak PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (PT. IHB), eskalasi konflik meningkat tajam. Alhasil, Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis bahkan sudah tidak bisa lagi dihitung.

Di situasi seperti ini, tidak bisa kita ilepaskan dari peran negara secara keseluruhan. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.tambahnya

SMIT menganggap KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional, Mabes Polri membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga, sementara ESDM sebagai aktor kunci yang terus membuka ruang bagi ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.tegas Mesak

Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural.ujarnya

“SMIT juga memastikan akan membawa kasus ini secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Bahwa yang terjadi di Halmahera Utara adalah ujian konkret bagi Pasal 33. Sejatinya, Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak
Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara
Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:45 WIT

Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIT

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Berita Terbaru

Regional

“Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri”

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:39 WIT

Opini

Orang Hibualamo: Adat dan Keadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIT