SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 20 Mei 2026 — Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi klasik. Pasalnya, negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada saat yang hampir bersamaan, di Halmahera Utara, realitas berbanding terbalik, represi terhadap masyarakat adat justru semakin tajam.

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari menyebut, Pemicu terbaru datang dari Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat itu dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri. Penetapan tersebut mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak.

Menurut Mesak, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menilai negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural, dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya

Mesak juga menambahkan, sejak PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (PT. IHB), eskalasi konflik meningkat tajam. Alhasil, Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis bahkan sudah tidak bisa lagi dihitung.

Di situasi seperti ini, tidak bisa kita ilepaskan dari peran negara secara keseluruhan. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.tambahnya

SMIT menganggap KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional, Mabes Polri membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga, sementara ESDM sebagai aktor kunci yang terus membuka ruang bagi ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.tegas Mesak

Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural.ujarnya

“SMIT juga memastikan akan membawa kasus ini secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Bahwa yang terjadi di Halmahera Utara adalah ujian konkret bagi Pasal 33. Sejatinya, Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.(red)

Komentar

Berita Terkait

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Berita Terbaru