Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berencana melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta dalam program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama tahun 2026. Sebanyak 4.000 ASN ditargetkan mengikuti pelatihan dasar militer sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.

Program tersebut menyasar ASN berusia 18 hingga 35 tahun dan akan difokuskan pada kementerian dan lembaga yang berkedudukan di wilayah Jakarta. Rencana ini disampaikan Sjafrie pada Sabtu, 31 Januari 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih. Untuk tahap awal ini dipusatkan di kementerian-kementerian yang ada di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie, seperti dikutip dari Detik.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana tersebut mendapat perhatian dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk pelibatan ASN dalam Komponen Cadangan, harus berpijak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dave, Undang-Undang menjadi dasar utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara, sehingga seluruh proses pembentukan Komcad wajib mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan.

“Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, karena memang sudah ada undang-undangnya. Setiap keputusan harus dilandasi oleh undang-undang, itu yang menjadi pijakan dalam membuat semua kebijakan,” tegasnya.

Pengaturan mengenai Komponen Cadangan sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU PSDN, yang menyatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan bentuk pengabdian warga negara dalam usaha pertahanan negara yang dilaksanakan secara sukarela.

Merujuk pada ketentuan tersebut, ASN sebagai warga negara Indonesia secara hukum dapat bergabung dalam Komponen Cadangan, sepanjang memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Rencana pelatihan dasar militer bagi ASN di Jakarta ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertahanan dalam memperkuat kesiapan sumber daya nasional di bidang pertahanan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak
Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara
Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:45 WIT

Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIT

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Berita Terbaru