PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Ormat Technologies, Inc, perusahaan energi terbarukan global yang bermarkas di Nevada, Amerika Serikat, dan dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor panas bumi dunia.

Penetapan pemenang lelang ini diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor: 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026. Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengumuman resmi itu, PT Ormat Geothermal Indonesia tercatat sebagai badan usaha pemenang dengan kode WKP TRU-01, beralamat di Dea Tower II Lantai 8, Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha 8120004772563.

Sebagai pemenang lelang, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018. Salah satunya adalah pembayaran harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak tanggal penetapan.

Selain itu, PT Ormat Geothermal Indonesia juga diwajibkan menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank milik negara (BUMN) dalam jangka waktu yang sama. Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan badan usaha dalam melaksanakan tahap eksplorasi panas bumi di wilayah yang dimenangkan.

Kementerian ESDM juga menegaskan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola WKP Telaga Ranu, maka perusahaan wajib membentuk badan usaha baru atau menyesuaikan akta pendiriannya. Dalam ketentuan tersebut, komposisi kepemilikan saham badan usaha pengelola harus minimal 95 persen dimiliki oleh pemenang lelang.

Penetapan WKP Telaga Ranu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Maluku Utara dalam peta pengembangan energi baru dan terbarukan nasional.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak
Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara
Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:45 WIT

Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIT

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Berita Terbaru