tajukmalut.com | Jakarta – Sekretaris Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas dan mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media yang mengungkap bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap dan sah. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat sekitar kawasan industri di Halmahera Tengah.
Menurut Usman Mansur, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta dengan tegas kepada dinas terkait untuk tidak ragu menindak dan mengusut tuntas kasus ini. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada sanksi hukum yang jelas dan terbuka kepada publik,” tegas Usman kepada media.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan besar dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara. Apalagi, kawasan industri IWIP merupakan wilayah strategis yang aktivitasnya berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem di Maluku Utara.
Usman juga menekankan pentingnya transparansi hasil investigasi agar publik mengetahui proses dan langkah hukum yang diambil.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Perusahaan sebesar apa pun harus tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Usman Mansur meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada investasi semata, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, menjaga lingkungan, dan menghormati hak masyarakat lokal.
FORMAPAS Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap mendorong langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada ketegasan dari pihak berwenang.
“Ini bukan semata soal IWIP, tetapi soal masa depan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkas Usman.(red)









